unescoworldheritagesites.com

Kapolda Sumsel Diminta Berantas Ilegal Drilling yang Kini Kembali Merajalela - News

Kebakaran diduga penambangan minyak ilegal.

: Indonesia Audit Watch (IAW) menyampaikan temuannya terkait dugaan tindak pidana penambangan minyak mentah ilegal atau minyak cong di Sumatera Selatan (Sumsel) yang diolah menjadi BBM (minyak standar Pertamina).

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus mengatakan hingga kini kegiatan penambangan kembali merajalela meski beberapa waktu lalu sempat berhenti.  “Beberapa bulan tiarap tidak produksi, tapi kini marak lagi,” ujar Iskandar di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Oleh karenanya IAW mendesak Kapolda Sumsel beserta jajaran di bawahnya untuk segera bertindak cepat memberantasnya. Terlebih, kata Iskandar, Kapolda Sumsel masuk dalam Satgas Penanggulangan kegiatan eksploitasi sumur migas ilegal (illegal drilling) dan penyulingan minyak ilegal (illegal refinery).

Baca Juga: Polisi Limpahkan Tersangka Penambangan Ilegal Andrias Tanudjaja Ke Kejaksaan

“Saya yakin Pak Kapolda mendengar dan segera melakukan aksi pemberantasan di lapangan, tanpa pandang bulu. Sebab, penambangan minyak mentah ilegal atau minyak cong di Palembang sudah dalam kondisi mengkhawatirkan. Peredarannya pun sudah meluas. Tidak saja di Palembang tapi sudah ke kota-kota besar di Indonesia,” ungkap Iskandar.

Insiden yang mengejutkan, ungkap Iskandar, terjadi di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu (23/06/2024). Kejadian itu seharusnya dijadikan pelajaran berharga. Saat itu sumur bor ilegal yang diduga milik oknum kepala desa berinisial IW, menyemburrkan minyak mentah yang mencemari Sungai Parung.

Warga sekitar berbondong-bondong mengambil minyak yang meluap tersebut. Situasi semakin parah, Jumat (28/6/2024) pukul 15.30 WIB, ketika sumur bor ilegal itu terbakar.  Api dengan cepat menjalar ke sumur bor lain yang ada di dekatnya hingga menyebabkan kobaran api sulit dipadamkan.

Baca Juga: Berantas Penambangan Ilegal, Jateng Bentuk Satgas Puser Bumi

Dari penelusuran, daerah-daerah yang diduga sebagai penghasil minyak cong berada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel. Puluhan desa di sana kompak melakukan penambangan minyak mentah ilegal.

Atas berbagai kejadian tersebut, Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi telah resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Provinsi Sumsel.

Surat Keputusan bernomor 510 yang ditandatangani Gubernur Sumsel, Rabu (30/7/2024) menjadi dasar Satgas untuk melakukan pemberantasan dan penindakan di lapangan.

Tercantum dalam SK tersebut, Gubernur Sumsel sebagai Ketua Satgas yang memiliki tanggungjawab menetapkan arah kebijakan operasi penanggulangan illegal drilling dan illegal refinery.

Baca Juga: Berkas Perkara Tiga Pelaku Penambangan Ilegal Pulau Buru Dinyatakan Lengkap

Sementara jajaran Forkopimda lainnya seperti Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel, Kajati, Ketua PT, Kabinda, Danrem 044/Gapo, Sekda Prov, Danlanal serta Danlanud menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat