: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Balikpapan, Kalimantan Timur. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Iya geledah LPEI," kata Tessa, Sabtu (3/8/2024). Penggeledahan di Balikpapan tersebut dilakukan sebagai upaya KPK mencari bukti. Namun Tessa masih belum memberikan penjelasan detail hasil penggeledahan.
KPK mengumumkan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.
Menurut Tessa Mahardhika, proses penyidikan dalam kasus tersebut masih terus dilakukan KPK. Lembaga antikorupsi itu terus menggali keterangan saksi maupun menyita berbagai barang bukti.
Untuk kasus ini juga, KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang. Mereka dicegah ke luar negeri demi kelancaran proses penyidikan, sehingga para pihak tersebut dapat tetap berada di Indonesia ketika keterangannya dibutuhkan KPK.
“Pada 29 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang warga negara Indonesia. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” ungkap Tessa.
Baca Juga: KPK Didesak Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI
Namun Tessa belum membeberkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dimaksud. Ketujuh orang itu pun juga sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 29 Juli 2024.
Berdasarkan informasi yang berkembang ketujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Ngalim Sawego selaku Direktur Eksekutif LPEI, Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana II LPEI.
Berikutnya, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V, Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI, dan Hendarto selaku Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.
Baca Juga: KPK dan Kejaksaan Agung Sama-sama Tidak Mau Rebutan Penanganan Kasus Korupsi LPEI Triliunan Rupiah
Penyidikan kasus ini dilakukan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di LPEI pada Mei 2023 lalu. Dari laporan itu, KPK melakukan telaah dan klarifikasi kepada berbagai pihak. Dari hasil telaah itu, disimpulkan adanya dugaan korupsi. Sehingga dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan KPK pada 13 Februari 2024.
Penyidikan dugaan korupsi dimaksud berupa perbuatan melawan hukum (PMH) dalam penyaluran kredit di LPEI melibatkan 3 perusahaan dari 6 perusahaan yang telah dilaporkan ke KPK.
Di mana nilai kerugian keuangan negaranya dari PT PE sebesar Rp800 miliar, PT RII sebesar Rp1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp1,051 triliun. Dari ketiga korporasi itu, kerugian keuangan negaranya mencapai Rp3,451 triliun. ***