: Satlantas Polresta Pekanbaru menetapkan tersangka Marisa Putri (MP), mahasiswi, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Jalan Tuanku Tambusai Palembang.
Dalam kasus ini mobil MP tabrak IRT (ibu rumah tangga) dari belakang hingga tewas Tersangka MP menabrak motor korban dari belakang," jelas Kasat Lantas Polrestaompol Alvin Agun Wibawa, Minggu (4/8/24).
Menurutnya, tersangka tersangka baru pulang dugem . Saat dites urine positif narkoba.
“MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” ungkapnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Didampingi Menteri Basuki Resmikan SPALDT Bambu Kuning di Pekanbaru
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka diberikan narkoba oleh temannya bernama Tia. Padahal, saat pemeriksaan awal, tersangka menampik menggunakan narkoba.
Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni , pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Baca Juga: Ketua DPD Ingatkan Rencana Holding Perkebunan Tabrak PP 26/2021 dan UU Monopoli
“Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya.***