unescoworldheritagesites.com

Penyidik KPK Intensifkan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Rorotan, Panggil Donald Sihombing - News

Komisi Pemberantasan Korupsi.

: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Selain terus mencermati dokumen-dokumen yang telah diperoleh, penyidik lembaga antirasuah juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi untuk menguatkan atau pembuktian kasus yang tengah diusut.

Rabu (7/8/2024), petinggi Perumda Pembangunan Sarana Jaya hingga petinggi PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) dipanggil untuk diperiksa tim penyidik KPK.

Baca Juga: Penyidik KPK Periksa Tiga Bankir Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengakui bahwa Rabu (7/8/2024), tim penyidik memanggil empat (4) orang sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).

Keempat saksi yang dipanggil, yakni pengusaha DS (Donald Sihombing). Saksi berkedudukan  sebagai Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, EW (Eko Wardoyo) selaku Direktur Corporate Finance PT Totalindo Eka Persada tahun 2019.

Berikutnya, ISA (Indra Sukmono Arharrys) selaku Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2019-sekarang, dan SIR (Saut Irianto Rajagukguk) selaku Komisaris PT Totalindo Eka Persada.

Baca Juga: Siapa-siapa Sajakah Bakal Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Pulogebang

Perkara di Rorotan ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Yoory Corneles Pinontoan selaku bekas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam kasus pengadaan lahan di Pulogebang.

Namun demikian, KPK belum membeberkan konstruksi perkara korupsi, serta belum membeberkan identitas para tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp400 miliar.

Hanya saja penyidik KPK sudah mencegah 10 orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam (6) bulan ke depan sejak 12 Juni 2024. Mereka adalah ZA, MA selaku karyawan swasta, FA selaku wiraswasta, NK selaku karyawan swasta, DBA selaku Manager PT CIP dan PT KI, PS selaku Manager PT CIP dan PT KI, JBT selaku notaris, SSG selaku advokat, LS selaku wiraswasta, dan M selaku wiraswasta.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Geledah Gedung DPRD DKI

KPK juga mencegah seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial SHJB selama enam (6) bulan ke depan sejak 5 Juli 2024.

Informasi yang berkembang menyebutkan modus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan ini perpaduan antara kasus Pulogebang dengan Condet. Ada mark-up ditambah lagi rekayasa-rekayasa lainnya yang pada akhirnya merugikan negara namun memperkaya pihak-pihak tertentu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat