: Penasihat hukum keluarga almarhumah Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Alfaraauq, mengatakan, sebagai pelapor pihaknya menghadirkan bukti yang mengikuti jalannya persidangan.
“Kami ingin menunjukkan bagaimana proses persidangan kemarin berlangsung,” ujar Dimas saat tiba di gedung KY di Kramat, Jakarta Pusat, untuk memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY), Kamis (8/8/2024).
KY memeriksa Dimas sebagai pelapor dugaan kejanggalan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur.
Baca Juga: KY dan Bawas MA Diminta Periksa Majelis Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur
Dimas menyoroti keputusan majelis hakim saat memutus bebas Ronald Tannur, yang sebelumnya didakwa melakukan kekerasan dan penganiayaan berujung pada kematian Dini.
Dalam pemeriksaan kali ini, Dimas datang bersama timnya tanpa menyertakan perwakilan pihak keluarga Dini. Dia menyebut KY membutuhkan keterangan dari semua pihak yang terlibat dalam persidangan Ronald, sehingga pemeriksaan awal ini akan fokus pada keterangan tim kuasa hukum Dini Sera selaku pelapor.
“Majelis hakim yang dilaporkan, saya belum mendapat informasi apakah mereka akan dihadirkan atau tidak. Kami sebagai pelapor datang dari Surabaya untuk menghormati proses yang berjalan di KY,” katanya.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Ajukan Perlawanan atas Vonis Bebas Hakim PN Surabaya
Keluarga Dini juga telah menemui berbagai pihak terkait putusan bebas PN Surabaya terhadap Ronald Tannur, termasuk menemui Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi III DPR.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membebaskan terdakwa Ronald Tannur. Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera pada Oktober 2023 lalu.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI, Sugiyanto berjanji akan melibas para hakim bermasalah. Hal itu dilontarkan Sugiyanto menanggapi dibebaskan dua terdakwa oleh PN Surabaya beberapa hari terakhir.
Baca Juga: Saksi Korban Kasus Pemalsuan Bakal Minta Perlindungan Hukum ke KY dan Bawas MA terkait Vonis Bebas Majelis Hakim PN Jakarta Utara
Selain ikut memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, padahal JPU menuntut 12 tahun penjara, Mangapul memvonis bebas terdakwa Victor S Bachtiar yang terlibat pemalsuan surat tagihan PKPU sebesar Rp363,5 juta atas perkara kepailitan PT Hikara.
Tagihan dinilai seharusnya dialamatkan kepada PT Tiga Sekawan. Akibatnya dua unit hotel milik PT Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator.
“Saya telah melaporkan hakim Mangapul dan kawan-kawan ke Ketua Bawas Mahkamah Agung RI pada tanggal 2 Agustus 2024," kata Direktur PT Hitakara Jack Hartono.
Baca Juga: JPU Ajukan Kasasi ke MA, Tak Dapat Terima Vonis Bebas Majelis Hakim PN Jakarta Utara
Sugiyanto terkait dengan pengaduan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur, saat ini disebutkan tim pemeriksa sudah bekerja mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk keperluan pemeriksaan para terlapor.
Selanjutnya, tim Bawas MA meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para pelapor untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran KEPPH dalam menjatuhkan perkara tersebut atas tidak.
Baca Juga: KPK Sayangkan Vonis Bebas MA Terhadap Gazalba Saleh
Sedangkan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis hakim pemeriksa perkara terdakwa Victor S Bachtiar, Bawas MA baru menerima pengaduan melalui email pada tanggal 2 Agustus 2024.