unescoworldheritagesites.com

KPPU Sidangkan Kasus Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh Indocement Tunggal Prakarsa - News

Suasana sidang pengambilalihan saham Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa di Kantor Pusat KPPU

: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakan sidang terkait transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk.

Sidang pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa ini dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean, yang didampingi oleh Aru Armando dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis.

Sidang pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa di Kantor Pusat KPPU Jakarta ini beragendakan pembacaan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator.

Baca Juga: Pelaku Usahanya Makin Sadar, KPPU Apresiasi Pendekatan Pemprov Bali

Sepei diketahui, KPPU mulai Sidang Majelis Komisi bagi penilaian menyeluruh terhadap transaksi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham yang dinotifikasikan ke KPPU.

Sebagai informasi, KPPU telah menerima notifikasi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, pada 27 Desember 2023.

Transaksi tersebut membuat PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk menjadi pemegang 99,997% saham PT Semen Grobogan.

Baca Juga: Indikasi Pelanggaran UU, Lazada Dalam Sorotan KPPU

Transaksi tersebut dinilai memenuhi ketentuan batasan wajib notifikasi dan dilakukan antar perusahaan yang tidak terafiliasi. Sehingga wajib dinotifikasikan ke KPPU untuk dilakukan penilaian.

KPPU melalui Investigatornya, melakukan penilaian melalui dua tahapan. Yakni penilaian awal dan penilaian menyeluruh.

Penilaian awal dilakukan untuk menentukan pasar bersangkutan, signifikan atau tidaknya perubahan konsentrasi pasar sebelum dan sesudah transaksi. Serta terdapat atau tidak terdapat dugaan keterlambatan penyampaian Notifikasi.

Baca Juga: Antisipasi Kasus Kartel Bawang Putih, KPPU Sidak Pasar Pabean Surabaya

Sementara penilaian menyeluruh dilakukan untuk menilai dampak transaksi, apakah transaksi tersebut berpotensi atau tidak berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Banyak analisa yang dilakukan KPPU dalam penilaian menyeluruh. Antara lain hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti-persaingan, efisiensi, kepailitan, dan lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat