unescoworldheritagesites.com

Legal Opinion Ahli Pidana Kasus Tommy Admadiredja Minta Laporan di Polda Jateng Dihentikan - News

Tommy  Admadiredja, dan Prof Suhandi Cahaya (Istimewa )

:  Meski tidak punya hak Desain Industri, Slamet Riyadi (SR ) tetap  melaporkan Tommy  Admadiredja ke Polda Jawa Tengah (Jateng). Anehnya pihak kepolisian menerima dan memproses laporan SR, padahal dia tidak punya legal standing. 

SR melaporkan Tommy dengan sangkaan pemalsuan sertifikat Desain Industri. "Saya punya Sertfikat Desain Industri yang sah, bagaimana dituduh melakukan pemalsuan. Anehnya pihak Polda Jateng tetap saja memproses laporan tersebut," kata Tommy Admadiredja di Jakarta, Minggu (11/8/2024).

Baca Juga: Ini Kata Yohanes Oci Soal Laporan Polisi Hasto Kristiyanto

Sebelumnya, SR juga menggugat Tommy secara perdata terkait ganti rugi, namun ditolak pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), karena Slamet tidak punya legal standing yang sah. "Sekarang saya dilaporkan pidana pemalsuan, kan aneh," tegasrnya.

Tommy meminta Kapolri dan Kapolda Jateng menindak tegas penyidik yang dinilai tidak profesional dan terkesan hendak mengkriminalisasi terlapor.

"Apa dasar saya dituduh melakukan pemalsuan. Saya punya Desain Industri yang sah. Penyidik harus bertindak secara profesional dalam menangani sebuah laporan," ujar Tommy.

Atas dasar laporan itu, penyidik sekarang memanggil istrinya Tommy, padahal rekomendasi hasil gelar perkara Wasidik yang diperiksa adalah Tommy sendiri, konsultan dan ahli pidana.

"Saya melihat Projusticia ini, ada satu legal standing nomor yang dipersangkakan kepada saya palsu. Padahal itu bukan nomor sertifikat saya Projusticia dengan nomor IDD000058870. Sementara  nomor sertifikat saya yang terdaptar di Dirjen HAKI IDD0000058870," tuturnya.

Baca Juga: Laporan Polisi Naik Ke Penyidikan Ribuan Nasabah Bersuka Cita, Kinerja Mabes Polri Diapresiasi

"Kenapa Slamet Riyadi yang tidak memiliki legal standing bisa seenaknya menyatakan sertifikat saya  palsu. Padahal jelas Projusticia sudah terbukti nomor yang dicantumkan salah, tetapi tetap diproses oleh  penyidik Polda Jateng," tambah Tommy.

Dia meminta agar penyidik lebih teliti dan  mengecek secara objektif sertifikat tersebut. "Pak Kapolda Jateng, Bapak Kapolri dan Kabareskrim, kenapa nomor sertifikat  yang bukan punya saya di Projusticia dicantumkan. Saya taat hukum, tetapi kenapa bisa di  salah kan seperti ini," ujar Tommy lagi. 

Sementara itu, Prof. Suhandi Cahaya sebagai ahli hukum pidana melihat laporan Slamet Riyadi terhadap Tommy Admadireja ke Polda Jateng tidak memenuhi unsur pidana. Sebab, permohonan desain industri yang diajukan Tommy telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam  Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Anehnya Tommy malah dilaporkan ke Polda Jateng dengan tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. "Berdasarkan dokumen yang dimiliki Tommy, tidak ada indikasi pelanggaran administrasi maupun pemalsuan surat. Jadi dimana letak pidananya," kata Prof. Suhandi Cahaya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/8/2024).

Sebagai ahli pidana, Prof. Suhandi sengaja  menyampaikan legal opinion atau pendapat hukum terhadap perkara yang menimpa Tommy Admadireja yang ditangani Polda Jateng agar tindakan penyidik kepolisian tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Dijelaskan Prof. Cahaya Suhandi, Letter of Authorization tidak sama dengan perjanjian liisensi. Sebab, untuk pemberian lisensi Undang-Undang secara tegas menentukan harus didasarkan atas perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat