unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Usut Intensif Korupsi Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah, Termasuk Status Hukum Airlangga Hartarto Bakal Diperjelas - News

Kejaksaan Agung.

: Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung masih mengusut intensif kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

"Jika ada perkembangan dalam pemeriksaan terkait kasus ini akan kami info," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, Minggu (11/8/2024).

Penjelasan ini disampaikan Harli Siregar menanggapi isu beredar status Airlangga Hartarto dalam kasus tersebut. Ada yang menyebutkan status hukumnya sudah menjadi tersangka, namun ada pula yang membantahnya dengan mengatakan Airlangga masih sebagai saksi saja. Itulah yang bakal diperjelas.

Baca Juga: Terdakwa Mafia Ekspor CPO dan Minyak Goreng Akhirnya Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

Harli Siregar memastikan bahwa pihaknya akan menyampaikan informasinya bila Airlangga kembali dipanggil untuk diperiksa dalam pengusutan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah. "Kalau ada (pemeriksaan Airlangga) akan kami infokan," katanya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlanggar Hartarto beberapa kali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi sebelumnya mengaku mendalami 46 jawaban yang disampaikan Airlangga dalam pemeriksaan. Kuntadi menyebut pihaknya mencocokkan keterangan Airlangga dengan keterangan dari saksi lain.

"Apakah ini sudah cukup atau belum, kami masih akan melakukan evaluasi dan pendalaman dikaitkan dengan keterangan yang lain," demikian Kuntadi.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Intensifkan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Korporasi CPO

Kuntadi menerangkan pemeriksaan terhadap Airlangga masih dalam tahap penyidikan awal. Sehingga Kejaksaan Agung belum bisa secara detail menjelaskan lebih jauh terkait dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus korupsi izin ekspor CPO yang merugikan negara Rp6,47 triliun.

Terkait kasus ini, Kejaksaan Agung mengumumkan tersangka baru tiga pihak korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Penetapan tersangka baru itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), yang memperberat vonis lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng pada 12 Mei 2023. 

Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita Kebun Sawit 1.002 Hektare Berikut Pabrik CPO Milik Tersangka Surya Darmadi

Bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana divonis bersalah dalam kasus korupsi minyak goreng yaitu selama tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Terdakwa analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Dia divonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor Dia divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Selanjutnya, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley. Dia divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca Juga: Jokowi - Li Keqiang: China Tambah Impor Satu Juta Ton CPO Indonesia, Bangun Green Industrial Park di Kaltara

Sedangkan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Pierre divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Kendati sudah ada yang divonis dan Airlangga telah diperiksa, hingga kini masih belum jelas nasib Airlangga. Belum ada informasi terbaru yang terkait tanggung jawab Airlangga Hartarto atas perkembangan pengusutan dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Oleh karena ketidakjelasan itulah, pakar hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta Kejaksaan Agung menjelaskannya kepada masyarakat. Menurutnya, penjelasan penyidik diperlukan sebagai bentuk tanggungjawab aparat Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang profesional, obyektif dan transparan.

Baca Juga: Untuk Serap Hasil Petani Sawit, Pemerintah Bahas Pembentukan Pabrik CPO dan RPO Mini Berbasis Koperasi

“Penegakkan hukum itu harus bebas dari intervensi kekuasaan apapun,” ujar Abdul Fickar.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan LP3HI sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas ketidakjelasan penyidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung sendiri secara tegas menyatakan tidak pernah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasusnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat