unescoworldheritagesites.com

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tiri, Kuasa Hukum Henry Indraguna Apresiasi Polres Cirebon Tangkap Buron NSA - News

Kuasa hukum pencabulan anak tiri  Cirebon Henry Indraguna menjawab pertanyaan media dengan merespon positif kecepatan dan kesigapan Polres Cirebon menangkap tersangka NSA yang buron selama 5 tahun atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya (AG Sofyan)

: Praktisi Hukum Prof Henry Indraguna mengapresiasi kerja Satreskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin Kapolres AKBP M Rano Hadiyanto atas kecepatan dan kesigapan sehingga berhasil menangkap pelaku yang sempat buron. 
 
Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota seperti diketahui telah menangkap NSA seorang pemuka agama yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak tiri di Cirebon dan Purwakarta yang sempat buron sekitar 5 bulan. 
 
Pelaku NSA ditangkap di Kecamatan Kota Baru, Karawang, pada Jumat 2 Agustus 2024, pukul 05.35 WIB.
 
 
Pelaku NSA diduga telah melakukan pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan di bawah umur. Pelaku adalah ayah tiri dari korban yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat.
 
"Syukur alhamdulillah tersangka NSA yang sempat buron berhasil ditangkap Tim Reskrim Polres Cirebon Kota. Sekarang NSA juga sudah ditahan, penyidik," ujar Henry Indraguna kepada di Cirebon, Kamis (15/8/2024).
 
"Kami acungkan dua jempol, luar biasa kepada penyidik. Siang dan malam mengejar buron agar cepat terungkap," ucapnya. 
 
 
Prof Henry yang juga Kuasa Hukum Pelapor HF mengungkapkan secara lisan, pihak kuasa hukum tersangka sudah mengajukan Restorative Justice (RJ). 
 
Tapi berdasarkan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual disebutkan perkara yang termasuk ke dalam kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, sehingga tidak dapat dilakukan RJ.
 
"Kami tanggapi dengan baik ajuan itu, namun klien kami yakni Ibu HF menolak permintaan RJ, karena ingin tersangka diadili sebagai pertanggungjawaban tersangka dihadapan hukum dan perundang-undangan," tegasnya.
 
 
Prof Henry berharap agar tersangka segera disidangkan. Bila dinyatakan bersalah di persidangan, tersangka harus divonis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuka agama tersangka pencabulan anak tiri dikabarkan menghilang tanpa jejak.
 
Pemuka agama pria asal Purwakarta tersangka pencabulan anak tiri berinisial NSA, dilaporkan atas dugaan pencabulan ke Polres Cirebon Kota.
 
Kasus ini berdasar laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/290/VI/2023. Bahkan, ibu korban selaku pelapor sudah bertemu dengan Uya Kuya untuk sesi wawancara YouTube saat itu.
 
 
Ditetapkan NSA Tersangka
 
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasetyo menyatakan NSA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak sambungnya (tiri). 
 
"Pada 26 Maret 2024 tersangka NSA sudah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami Timsus Satreskrim di lapangan masih terus mencari keberadaan tersangka. Mudah-mudahan tersangka dapat segera ditangkap," ungkapnya. 
 
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah kepada anak tiri ini, ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat