: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Sudah ada tersangkanya, namun nama-nama dan jumlahnya belum bisa kami buka. Sprindiknya tanggal 12 Agustus 2024,” ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (16/8/2024).
Untuk memperlancar proses hukum kasus tersebut, KPK meminta Dirjen Imigrasi mencegah enam orang bepergian ke luar negeri sejak 15 Agustus 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024. Keenam orang tersebut berinisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.
Baca Juga: KPK Mengkritik Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Kasus Korupsi
Larangan bepergian ini dilakukan oleh penyidik KPK, agar keberadaan enam orang tersebut tetap di Indonesia saat dibutuhkan dalam proses penyidikan. "Berlaku untuk enam bulan ke depan,” ucap Tessa.
Tessa mengatakan, KPK telah melaksanakan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi pengadaan barang di Kementan sejak 12 Agustus 2024. Namun KPK juga belum menghitung kerugian negara yang diakibatkan dari kasus dugaan pengadaan barang di Kementan.
"X-ray ini kemungkinan untuk melihat kandungan impor barang segala macam yang berkaitan dengan pertanian itu ya,” tuturnya.
Dia belum bisa menginformasikan apakah kasus ini berkaitan dengan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan atau tidak.
“Kami masih belum dapat informasi yang lebih detail, tentunya kalau nanti ada pemeriksaan saksi-saksi maupun kegiatan yang bersifat lapangan, kami akan berikan informasi lengkap kepada teman-teman,” tuturnya.***