: Kasus dugaan korupsi penjualan komoditi 2022-2023 di kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten bakal segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta waktu dekat.
Kepastian segera digelar persidangannya diperoleh setelah tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menyerahkan tersangka berikut barang buktinya atau tahap dua kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara, Senin (19/8/2024).
Selanjutnya tim JPU menyusun surat dakwaan yang dapat memastikan persyaratan administrasi formil dan materil terpenuhi untuk menjerat para terdakwa dalam kasus rasuah tersebut saat digelar persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Sembilan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas
Para tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah: 1. Nomor: PRINT-3449/M.1.11/Ft.1/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024 an TMF melakukan penahanan untuk selama dua puluh (20) hari di Rutan Salemba Jakarta Pusat; 2. Nomor: PRINT-3450/M.1.11/Ft.1/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024 an I dilakukan penahanan terhadap tersangka selama dua puluh (20) di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur; 3. Nomor: PRINT-3452/M.1.11/Ft.1/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024 an MH juga dilakukan penahanan terhadap tersangka selama dua puluh (20) di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara Dodi W SH MH dan Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara Rans Fismy SH MH membenarkan bahwa pihaknya siap menggelar persidangan kasus dugaan korupsi tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Sudah diserahkan para tersangka berikut barang bukti kasusnya ke tim penuntut umum yang segera menyusun surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk digelar persidangannya,” kata Dandeni Herdiana di kantor Kejari Jakarta Utara, Senin (19/8/2024).
Para tersangka korupsi yang segera diadili tersebut masing-masing tersangka I, TMF dan MH. Ketiganya dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto (jo) Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidama Korupsi jo UU Nomor 26 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair) dan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Intelijen Rans Fismy dan Kasi Pidsus Dodi W mengungkapkan bahwa kasus rauah tersebut terjadi pada tahun 2022. Berawal tersangka TMF (telah dilakukan penahanan pada Kamis, tanggal 02 Mei 2024) selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditi komersil meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV Citra Mandiri yang diwakili oleh tersangka MH selaku Direktur Utama CV Citra Mandiri.
Sejak September 2022 sampai dengan Desember 2022 terjadi 86 kali transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp 22.910.000.000,- atau Rp 22,9 miliar lebih. Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta jumlah kerugian keuangan negara sebesar 7.192.640.000 atau Rp 7,1 miliar lebih.***