unescoworldheritagesites.com

Dikhawatirkan Kembalikan Era Penindasan, Massa dan Dewan Guru Besar UI Tolak Revisi UU Pilkada - News

Aksi demo tolak revisi UU Pilkada.

: Massa aksi menolak revisi UU Pilkada mencopot jeruji pagar Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Pagar Gedung DPR pun jebol.

Aksi penjebolan jeruji itu dilakukan setelah sejumlah massa aksi berhasil memanjat pagar Gedung DPR. Di sisi lain juga tampak beberapa massa aksi mencoba menggoyang pagar pembatas di area samping pintu utama gedung DPR. Di bagian dalam area Gedung DPR polisi mengimbau agar massa aksi panjat pagar distop dan aksi dilanjutkan secara damai.

Demonstrasi juga diwarnai dengan aksi pembakaran ban. Sementara itu, rapat paripurna DPR batal mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU lantaran tidak memenuhi quorum, Kamis (22/8/2024). Hanya 89 anggota yang hadir ke rapat paripurna yang beragenda tunggal pengesahan RUU Pilkada tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Tegas Ogah Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada Karena Belum Dijalankan

Tidak ada informasi bakal ada lagi rapat paripurna lanjutan. Pembatalan rapat dalam batas waktu yang tidak ditentukan saat gelombang protes besar dari rakyat Indonesia di sejumlah kota serempak hari ini. Agendanya menolak pengesahan revisi UU Pilkada.

Aparat kepolisian berjaga di depan Kompleks Parlemen di Jakarta. Demo ini juga menjadi bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah ada kesan kuat manuver DPR mengabaikan putusan MK.

Terkait dugaan pengabaian putusan MK, sejumlah  guru besar Universitas Indonesia (UI) menyikapi kegentingan situasi negara ini dengan penuh keprihatinan. Dewan Guru Besar (DGB) UI menilai bahwa tengah terjadi krisis konstitusi di Negara hukum Indonesia akibat dari pembangkangan DPR RI, yang terkesan arogan dan vulgar mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi.

Baca Juga: Uji Materil UU Pilkada Bakal Disusul Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden?

Akibatnya, Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan. Tingkah polah tercela yang diperlihatkan anggota DPR, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sampai melahirkan reformasi.

DGB UI pun mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga negara. Pembahasan revisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.  Tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pilkada.

Ditegaskan DGB UI bahwa perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga negara seperti MM versus DPR sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.

Baca Juga: Ambang Batas Pecalonan Berubah Partai Kecil Bisa Maju Pilkada, Putusan MK

Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan masyarakat.

“Kami tersentak dan geram karena sikap dan tindak laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang sangat arogan dan nyata-nyata mengingkari sumpah jabatan mereka. Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa ini,” demikian DGB UI.

Menurut DGB UI, para anggota dewan semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan MK yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini. “Ini merupakan kondisi genting, sehingga kami perlu menyikapi kegentingan tersebut dengan menghimbau semua lembaga negara untuk: 1. Menghentikan revisi UU Pilkada 2. Bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan 3. Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila. Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang-undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan pancasila.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat