: Penyidik KPK terus mengintensifkan pengusutan kasus dugaan korupsi di DJKA. Setelah memeriksa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Selasa (20/8/2024), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa lagi anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP, Sadarestuwati (SDR).
Saksi Sadarestuwati dipanggil untuk didalami keterangannya terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Jurubicara lembaga antirasuah, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, Sadarestuwati diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi DJKA Wilayah Surabaya untuk tersangka Dion Renata Sugiarto (DRS) dkk.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Sdr (Sadarestuwati), anggota Komisi V DPR RI," kata Tessa, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga: Nama Muhammad Lokot Nasution (MLN) Disebut 6 Kali Dalam Putusan Kasus DJKA, Pakar Hukum: Jaksa Berwenang Menindaklanjuti!
Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dalam proyek perkeretaapian di beberapa Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang tiga (3) orang dan 1 korporasi menjadi tersangka, yakni Dheky Martin selaku PPK pada Paket Pekerjaan JGSS-04, Risna Sutriyanto selaku Ketua Pokja ULP, Budi Prasetiyo selaku Pokja pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub, dan korporasi PT Istana Putra Agung.
Tiga tersangka terkait proyek di BTP Medan, yakni Edy Kurniawan Winarto, Muchlis Hanggani Capa, dan M Chusnul. Selanjutnya terkait proyek di BTP Bandung, sebanyak 3 orang jadi tersangka, yakni David Sudjito Damanik, Hardho, dan Erni basri.
Baca Juga: KPK Akan Kembali Panggil Saksi MLN dalam Kasus DJKA? Ini Jawaban Jubir Tessa Mahardhika
Terkait proyek di BTP Jakarta, sebanyak 1 orang dan 1 korporasi jadi tersangka, yakni Edi Purnomo selaku Ketua Pokja Pengadaan Pekerjaan 6 Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022, dan korporasi PT KA Property Management.
Sedangkan dalam proyek di BTP Surabaya ditetapkan sebanyak 2 orang sebagai tersangka, yaitu Reza Maulana Maghribi, dan Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana DJKA. Masih bakal dipanggil dan diperiksa lagi saksi-saksi lainnya. Bahkan tidak tertutup kemungkinan yang selama ini berstatus saksi bisa berubah menjadi tersangka.***