: Karyawan PT Timah Tbk (BUMN), Ali Samsuri, mengungkapkan terdapat ratusan penambang ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah.
Hal itu dikemukakannya saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah dari pihak PT Refined Bangka Tin. Namun, dia tidak memiliki data jumlah timah yang tidak disetorkan kepada PT Timah.
"Dari masyarakat kecil-kecil, sporadis," kata Ali dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024).
Para penambang ilegal, kata Ali, berasal dari masyarakat di sekitar WIUP PT Timah. Karena itu, kerusakan yang ditimbulkan bukan tanggung jawab PT Timah.
Para penambang ilegal tersebut ada yang menyetorkan timah pada PT Timah atau pada smelter yang menjadi mitra PT Timah. Ada juga yang dibawa secara ilegal dari wilayah PT Timah.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Eko Ariyanto, bertanya apakah ada data timah yang tidak masuk ke PT Timah, dijawab Ali, pihaknya tidak memiliki data tersebut. “Di unit tidak ada datanya Yang Mulia," katanya.
Saksi menyebut, jika hasil timah dari pertambangan ilegal itu bisa didata dan diatasi, maka tidak akan ada perkara korupsi ini.
Majelis hakim menilai bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan oleh PT Timah yang digunakan untuk mengumpulkan sisa hasil pertambangan dari penambang ilegal hanyalah sebuah tameng. Dalam berkas perkara PT Timah diduga membeli timah dari para penambang ilegal, termasuk melalui PT Refined Bangka Tin yang diwakili oleh Harvey Moeis.
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, didakwa merugikan negara sebesar Rp300 triliun di kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dia juga didakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp420 miliar bersama terdakwa Helena Lim yang merupakan pemilik dari PT Quantum Skyline Exchange.
Baca Juga: Jampidsus Kejaksaan Agung Diminta Terus Mengintensifkan Pengusutan Kasus Megakorupsi Komoditi Timah
Harvey Moeis pun didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, perkara Fandy Lie, adik Hendry Lie, Fandy Lie terkait kasus sama korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta waktu dekat.
"Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka FL kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.