: Bejad. Di bawah ancaman golok Ayah kandung berulang kali menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak 2018- 2021.
Korban saat itu berusia 16 tahun. Sedangkan tersangka bapak kandung sendiri.
Unit PPA Sat Reskrim Polresta Sorong Kota, yang menangani kasus ini telah mengamankan tersangka dan barang bukti.
Baca Juga: Sebarkan Energi Kebaikan, Kilang Kasim Kunjungi SD Tertua di Sorong
Barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu.
Bertempat di Lobi Mapolresta Sorong Kota Jl. Jend. A. Yani Kota Sorong Papua Barat Daya,
Kapolresta Sorong Kota KBP. Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H, memyampaikam hal itu.
Penanganan kasus menonjol itu ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota dan Polsek Kawasan Pelabuhan Sorong, Selasa (27/8/2024).
Baca Juga: Peduli Kemanusiaan, Pertamina Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Ternate
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/538/VII/2024/SPKT/Polesta Sorong Kota/Polda Papua Barat, tanggal 7 Juli 2024.
Itu tentang laporan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka Yan A (48), pekerjaan nelayan terhadap anak kandungnya berinisial IFM (16), Pelajar.
Selanjutnya proses penyidikan sudah berada di tahap 1 dan siap menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU (jaksa penuntut umum).
Baca Juga: Urgen, Bakal Calon Walikota Sorong Adopsi Konsep Politik Lingkungan Hidup selamatkan Warga
Diketahui, korban menyetubuhi anak kandungnya berulang kali sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021.
Sebelum menyetubuhi korban, tersangka mengancam menggunakan parang atau golok.
Pelaku mengancam korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Serta juga pelaku mengancam istrinya agar tidak melapor kepada Polisi. ***
Baca Juga: Ruas Jalan Sorong - Makbon Papua Barat Daya Rusak Parah, Ancam Pengendara Motor Warga Pelosok Sorong