: Sidang sengketa lahan di Jalan Pramuka Ujung, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).
Sengketa tanah antara PT Bumi Tentram Waluyo (BTW) dengan Saad Fadhil Sa'di, Gunawan Muhammad, dan Ropina Siahaan, JPU menghadirkan para terdakwa antara lain Saad Fadhil Sa'di, Gunawan Muhamad, dan Ropina Siahaan, beserta tim kuasa hukumnya yang dipimpin Zerry Syafrial SH MM.
Saksi dari pihak PT BTW memberi keterangan tentang persengketaan lahan dan sejarahnya. Keterangan saksi ditolak para terdakwa karena terasa ada banyak kejanggalan dalam keterangan tersebut.
Penasihat hukum terdakwa, Zerry Syafrial meragukan kebenaran informasi dari saksi. Dinilai banyak kejanggalan. Zerry pun balik mengkritik keterangan para saksi yang hadir di pengadilan.
Menurut Zerry, saksi cenderung hanya memberikan keterangan yang menguntungkan bagi pihak lawan. "Saksi ini hanya menyampaikan apa yang menguntungkan bagi mereka. Seharusnya saksi menyampaikan apa yang dia ketahui, lihat, dan dengar agar perkara ini menjadi jelas dan terang," ujar Zerry.
Zerry menyebutkan, terdapat banyak sekali kejanggalan pada keterangan saksi di persidangan, mulai dari soal pembebasan lahan, legalitas kepemilikan tanah dan klaim-klaim dari pihak BTW yang lemah dalam pembuktian atau fakta kepemilikan.
Zerry juga mempertanyakan alamat domisili PT BTW. "Banyak bukti menyatakan sampai saat ini alamat BTW masih dipertanyakan. Domisili di mana, apakah juga membayar pajak karena ada bukti bahwa persoalan pajak tidak jelas.
"Yang jelas, PT Bumi Tentram Waluyo hanya dua (2) tahun membayar pajak PBB untuk tanah tersebut, yaitu tahun 1998 dan 1999. Tapi tahun 2000 PBB Persero ini sudah dibatalkan oleh kantor pajak, karenannya klaim Bumi Tentram Waluyo itu lemah," tutur Zerry usai sidang.
Selain itu, penasihat hukum Gunawan Muhamad juga menyoroti adanya perbedaan pandangan hukum yang muncul dalam sidang. Dia menegaskan kembali poin-poin yang telah diajukan dalam eksepsi sebelumnya, yang menurutnya belum sepenuhnya dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Baca Juga: Sengketa Tanah di PT BMI, BMI Ajukan Peninjauan Kembali ke MA Penundaan Eksekusi
Dia juga mempertanyakan mengapa pada kaki Gunawan dipasang detektor. Dia tak tahu alasannya. Gunawan selalu proaktif, tetapi tetap dipasang detektor. Demi kemanusiaan, alat itu harusnya dilepaskan.
Sejak 24 Juli 2024, Saad Fadhil Sa'di harus menjalani proses persidangan di PN Jakarta Pusat atas tuduhan memalsukan surat tanah girik yang dibelinya.
Menurut Zerry Syafrizal, kondisi fisik Saad yang semakin menurun membuat persidangan yang panjang ini menjadi sangat melelahkan baginya.