: Badan Peneliti Independen (BPI) Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran (KPNPA) RI mendatangi Mabes Polri, Kamis (29/8/2024). Untuk membuat laporan pengaduan ke Bareskrim Polri terkait 2.475 Skincare Etiket Biru disita petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di antaranya diduga kepunyaan Athena Group yang milik Dr Richard Lee.
Para pelapor termasuk Ketua Umum BPI KPN PA RI, Drs Tb Rahmad Sukendar SH, Ketua Biro Hukum BPI KPNPA RI, Ketua Biro Hukum Argha Yudihistira SH dan Eko Supowono SH berserta pengurus lainnya.
Mereka menyikapi adanya pemberitaan dari salah satu media online W, Kamis tanggal 4 April 2024, pukul 08.23 WIB, dan media online T Tv pada tanggal 26 Juni 2024, pukul 17.50.17 WIB.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan telah dilakukan penyitaan oleh petugas BPOM terhadap SkinCare sebanyak 2.745 buah yang Beretiket Biru dan injeksi DNA Salmon yang diduga milik Athena Group yang terafiliasi dengan influencer dokter Richard Lee.
"Kami dari BPI KPNPA RI datang ke Bareskrim Polri untuk menyikapi kinerja BPOM yang melakukan penyitaan terhadap produk SkinCare yang diduga illegal atau melanggar ketentuan hukum sebanyak 2.475 Skincare Etiket Biru dan DNA Salmon yang diduga milik Athena Group yang terafiliasi dengan influencer Dokter Richard Lee," kata Ketua Biro Hukum BPI KPNPA RI, Argha Yudihistira SH saat memberi keterangan pers di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024).
Disebutkan, pihaknya selaku Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) diatur berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 dan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan mempunyai salah satu tugas dan fungsi untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi sosial kontrol dari masyarakat terhadap penyelenggara negara telah melakukan investigasi serta penelitian terhadap pemberitaan di kedua media online tersebut.
Baca Juga: BPOM: Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA
Menurut Argha, pihaknya selaku LSM menaruh perhatian bahkan focus agar produk-produk yang tidak memiliki izin BPOM tersebut benar-benar dimusnahkan. Skincare Beretiket Biru merupakan produk perawatan kecantikan kulit yang diberi tambahan obat keras tanpa resep atau pengawasan dokter yang seharusnya tidak dapat diproduksi secara massal.
Alasannya, dan sesuai pernyataan dokter spesialis kulit dan kelamin dr Edwin Tanihaha Sp.KK di media online T yang terbit pada tanggal 26 Juni 2024, pukul 17:50:17 WIB menyebut agar masyarakat pengguna skincare sebaiknya lebih teliti dalam memilih produk yang dijual bebas. Apakah teregistrasi BPOM atau tidak. “Itu dilihat nomor seri BPOM-nya kemudian bila itu produk dokter bisa ditanyakan manfaat serta ingredients secara umumnya agar bisa mengerti produk yang akan dipakai. Diingatkan jika produk yang dibeli secara online tidak ada nomor seri BPOM atau barcode BPOM, sebaiknya tidak dipergunakan.
Eko Supowono SH selaku Sekretaris Biro Hukum BPI KPNPA RI, menegaskan, pihaknya juga melakukan upaya hukum dengan membuat laporan pengaduan masyarakat di Bareskrim Polri terkait temuan dan penyitaan SkinCare Etiket Biru dan DNA Salmon. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan informasi sejelas–jelasnya serta adanya kepastian hukum terhadap permasalahan ini.
Baca Juga: BPOM Sebut 7 Penyakit Terkait BPA pada Galon Guna Ulang
Menurutnya, resikonya lebih besar apabila dipergunakan dibanding keuntungannya. Disebutkan, injeksi DNA Salmon hanya bisa dikerjakan oleh dokter spesialis kulit estetik atau dokter estetik yang sudah memahami manfaat produk dan sudah terlatih dalam penyuntikan produk.
Menurut Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri saat konferensi pers hasil intensifikasi di Gedung BPOM, Jakarta, Skincare Beretiket Biru yang tidak sesuai ketentuan paling banyak ditemukan di klinik kecantikan yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia.