unescoworldheritagesites.com

Pengangguran Perdayai Sejumlah Korban dengan Mengaku-aku Jaksa - News

Mengaku-aku jaksa tipu sejumlah korban miliaran rupiah.

: Status jaksa rupanya masih dilirik dan dinilai sangat terhormat oleh sebagian warga masyarakat. Oleh karenanya, orang yang mengtahui hal itu yang tentunya tidak bertanggung jawab, memanfaatkan keterhormatan status jaksa itu demi kepentingan pribadinya.

Hal itu terungkap setelah tim pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) bekerja sama dengan Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung meringkus CAN yang mengaku seorang jaksa. Namun setelah ditelusuri ternyata jaksa, bahkan pegawai Kejaksaan RI pun bukan.

“CAN berada di Apartemen Pakubuwono Terrace S25/A9, Jakarta, Selasa (27/8/2024),” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta, Rabu (28/08/2024).

Baca Juga: Mengaku-aku Jaksa Intelijen, Lelaki Inisial IY yang Gadungan Diamankan Satgas 53 Kejaksaan Agung

Harli Siregar menyebutkan bahwa sebelumnya tepatnya pada Senin 26 Agustus 2024, korban bernama Yosephina Indah Esian Nefo (Indah) selaku pelapor mendatangi kantor Kejaksaan Agung untuk menanyakan status kepegawaian terlapor yakni pelaku CAN atas penipuan yang dilakukan kepada pelapor.

Menindak lanjuti laporan korban Indah tersebut, pelaku kooperatif bersedia memberikan pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat Kejaksaan, ikat pinggang, penang Kejaksaan. “Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang jaksa,” kata Harli.

Indah mengungkapkan sejak tahun 2022 hingga 2024, dirinya dan keluarga besarnya mengaku telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Tiga Buronan Pejabat Gadungan Kejaksaan Agung Diringkus Tim Tabur

Tersangka pelaku penipuan CAN adalah teman kecil Indah sejak 2007. Komunikasi yang terjalin antara CAN dan Indah adalah komunikasi yang tidak intens, ditambah lagi hubungan yang kian memburuk.

Adapun kasus yang dilaporkan oleh Indah yaitu pada tanggal 13 Januari 2022, CAN menghubunginya melalui media sosial Facebook Messenger dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar 6.000.000 ringgit.

Saat itu, Indah sudah memaafkan segala kesalahan CAN lalu memberikan uang untuk pengobatan tersebut. Pelaku CAN berjanji untuk mengembalikan uang tersebut pada 22 Januari 2022.

Baca Juga: Jaksa Gadungan Akhirnya Didudukan JPU Sungguhan di Kursi Pesakitan PN Jakarta Pusat

CAN meminjam uang kepada Indah dengan modus dan cerita melalui telepon lalu menceritakan bahwa yang bersangkutan sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung RI.

Sepengetahuan Indah bahwa CAN memang bekerja di Kejaksaan sebagai jaksa dan Indah mempercayai penjelasan pelaku CAN.

Menurut keterangannya kepada Indah, aset-aset milik pelaku CAN yang dibekukan berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat