unescoworldheritagesites.com

Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah di Jatim, Penyidik KPK Disebutkan Telah Menetapkan Puluhan Tersangka - News

Komisi Pemberantasan Korupsi.

: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur (Jatim). Selain mencermati dokumen-dokumen juga memanggil dan memeriksa saksi-saksi guna mendalami kasus tersebut.

Sampai akhir pekan ini penyidik lembaga antirasuah telah memerika 65 saksi. “Sejak Senin 26 Agustus 2024 sampai Kamis 29 Agustus 2024 saja penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur anggaran 2019 sampai 2022,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (30/8/2024).

Ke-65 saksi tersebut, antara lain ketua pokmas serta koordinator lapangan yang tersebar di Pasuruan dan Probolinggo. Fokus permintaan keterangan proses pengajuan dana hibah, pencairan, potongan-potongan, serta kebenaran pengelolaannya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Puluh Satu Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jawa Timur, Termasuk Empat Pimpinan DPRD

Penyidik KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur anggaran 2019-2022 setelah sebelumnya menetapkan 21 tersangka.

“Penyidik telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa Mahardhika.

Tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta, dua lainnya penyelenggara negara.

Baca Juga: Tidak Segera Periksa Sutarmidji, Direktur CBA Uchok Sky Khadafi Desak Kejagung Ambilalih Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin dari Kejati Kalbar

Namun demikian, penyidik KPK belum mengumumkan identitas tersangka serta konstruksi kasusnya. Detail kasusnya dan identitas para tersangka diurai pada saat dilakukan upaya paksa penahanan. Hanya saja KPK sudah mengeluarkan surat keputusan untuk melarang 21 orang bepergian ke luar negeri. 

Adapun saksi yang diperiksa tim penyidik KPK, termasuk kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Abdul Halim Iskandar, selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Abdul Halim didalami terkait dengan pengetahuan hibah dana atau dana hibah dari APBD Provinsi Jatim ke Pokmas.

Kasus ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 pada Desember 2022. Selanjutnya KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat (5/7/2024) dengan menetapkan 21 tersangka.

Baca Juga: Dana Hibah Triliunan Rupiah, Ketua Poros Rawamangun Rudy Darmawanto Minta Ketua KPUD DKI Klarifikasi Penyimpanan Uang di BPD Lain

Ke-21 tersangka tersebut disebut-sebut berasal dari berbagai profesi, seperti pimpinan DPRD Jatim, guru, kepala desa, swasta, hingga pimpinan partai politik (parpol).

Informasi yang berkembang menyebutkan para tersangka tersebut adalah Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim dari PDIP, Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat, Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra, Mahhud selaku anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP.

Selanjutnya, Fauzan Adima selaku Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra, Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Probolinggo dari Partai Gerindra, Abd Muttolib selaku Ketua DPC Partai Gerindra Sampang, Moch Mahrus selaku Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat