unescoworldheritagesites.com

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto SH MH: Wartawan Mengkritisi Penting untuk Jaga Transparansi dan Akuntabilitas - News

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto SH MH.

 

: Press room atau ruang wartawan yang selama ini digunakan anggota Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Fowaka) dialihkan sebagian penggunaannya menjadi lokasi Radio Sound of Justice.

Hal itu dibenarkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar. “Benar menjadi pembangunan infrasturtur Radio Sound of Justice," katanya, Senin (2/8/2024). Anggarannya disebutkan berasal dari dana CSR BCA.

Kapuspenkum tidak menjelaskan mengenai fungsi dan keberadaan radio tersebut. Tidak dijelaskan pula di ruangan mana pengganti press room seusai studio radio streaming itu diresmikan saat peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79.

Baca Juga: Viral, Wartawan itu Terhormat alias Honorabele Jangan Diusir Seperti Tejadi di KPU Kota Sorong PBD

Radio Streming Sound of Justice awalnya digagas oleh mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Ketika itu Ketut mengaku mendapatkan dana CSR dari Bank BCA untuk membiayai pembangunan radio dengan mengubah ruangan press room menjadi studio siaran radio tersebut.

“Dana CRS-nya dari bank BCA. Kita hanya menyekat ruangan press room aja, tanpa menganggu keberadaan teman-teman wartawan yang mau istirahat sambal ngopi,” ujar Ketut.

Jika di Kejaksaan Agung ada kesan ruang gerak wartawan dipersempit dengan pengubahan sebagian press room, berbeda dengan sikap pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Perbedaan ini boleh jadi terjadi, karena PN Jakarta Selatan menyadari fungsi media  sebagai alat masyarakat untuk berpartisipasi, mengawasi, dan mengontrol lembaga-lembaga pemerintah termasuk pengadilan sendiri.

Baca Juga: KLB PWI 2024 Siap Digelar: Menjaga Marwah Organisasi dan Menegakkan Integritas Wartawan

Selain itu media memegang peranan vital sebagai pilar keempat dalam sistem hukum dan demokrasi di Indonesia. Humas PN Jakarta Selatan H Djuyamto SH MH mengatakan media bukanlah bagian dari aparat pengadilan atau legislatif, tetapi sebagai mitra yang sejajar.

“Media memiliki peran penting dalam membantu kehidupan bernegara dan berdemokrasi dengan cara yang konstruktif. Media harus mampu memberikan pemberitaan yang objektif dan berdasarkan fakta,” tuturnya.

Undang-Undang Pokok Pers juga menegaskan tugas media untuk mencerdaskan publik melalui pemberitaan yang faktual dan objektif. "Jadi pers ikut membantu mengedukasi masyarakat agar cerdas,” sambung Djuyamto.

Baca Juga: Kadispenal Perkuat Sinergitas Wartawan - TNI AL di Sorong Papua Barat Daya

Kendati berita media terkadang terlalu kritis, hal itu diperlukan sebagai bentuk kontrol terhadap lembaga peradilan. “Media yang mengkritisi pengadilan sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, asalkan laporan tersebut berbasis fakta,” katanya.

Djuyamto juga menyadari bahwa pihak pengadilan terkadang masih ada kekeliruan dan kekurangannya, dan itu harus diingatkan. Terkadang para pencari keadilan menyampaikan kepada wartawan kemudian diteruskan ke pihak pengadilan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat