: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif pernyataan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang mau menyiapkan anggaran khusus untuk memburu para koruptor.
“Kami menilai hal itu sebagai niat keseriusan beliau untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan lebih bersih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Lembaga antirasuah juga menilai Prabowo memiliki niat serius untuk mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi, yang selama ini berusaha diwujudkan KPK. “Kami menantikan wujud nyata dari komitmen Pak Prabowo tersebut dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. KPK memang sangat berharap Pak Prabowo Subianto memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas korupsi selama masa kepemimpinan beliau sebagai presiden,” kata Tessa.
KPK sendiri akan selalu bersikap independen dalam upaya pemberantasan korupsi. Institusi antirasuah itu meminta masyarakat untuk turut mengawal kerja-kerjanya. “Perjalanan pemberantasan korupsi ke depan bisa meningkat dan lebih baik lagi apabila anggaran bertambah dan tidak diubah independensi KPK,” tutur Tessa.
Berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang berhubungan erat ke perbuatan suap, gratifikasi dan korupsi, KPK telah menerima LHKPN dari 19.025 calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 baru lalu.
“Sampai dua (2) September 2024, KPK telah menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan yang disampaikan oleh para calon legislatif. Ini 92,98 persen dari 20.462 calon legislatif terpilih,” ungkap Tessa Mahardhika.
Baca Juga: KPK Apresiasi Masyarakat Pemberi Informasi Terkait Oknum Pejabat Diduga Terima Gratifikasi
Sebanyak 18.706 LHKPN telah dinyatakan lengkap. KPK saat ini tengah menjalin koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meng-update data caleg terpilih. Khususnya yang belum menyampaikan LHKPN dan yang mengalami perubahan nama calon legislatif terpilih yang mengalami pergantian, baik karena mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Masih terbuka kesempatan menyampaikan LHKPN ke KPK. “KPK masih membuka kesempatan bagi para calon legislatif terpilih yang belum lapor untuk menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPU,” katanya menjelaskan.***