unescoworldheritagesites.com

JPU Kejaksaan Agung Belum Tentukan Sikap atas Putusan Korupsi Timah - News

Kejaksaan Agung.

: Kejaksaan Agung belum tentukan sikap terkait terdakwa Toni Tamsil alias Akhi yang dijatuhi hukuman tiga (3) tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pihaknya berpikir-pikir terkait vonis tersebut apakah bakal mengajukan banding atau menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor. "JPU masih pikir-pikir," kata Harli, Selasa (3/9/2024).

JPU mempunyai waktu tujuh (7) hari untuk mempelajari putusan tersebut. Dia mengungkapkan JPU bakal memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau sebaliknya menerima putusan peradilan tingkat pertama tersebut.

Baca Juga: Hasil Tambang Ilegal Disetorkan ke PT Timah, Tetapi BUMN Itu Tidak Bertanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan

Terdakwa Toni Tamsil alias Akhi divonis tiga (3) tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun dan 6 bulan penjara. Toni dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat