: Entah sekadar mengikuti hal-hal yang viral dan formalitas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memastikan bakal menindaklanjuti dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet pribadi yang melibatkan nama Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang bukan penyelenggara negara.
Hal itu ditegaskan Ketua KPK Nawawi Pomolango, Selasa (3/9/2024). Dia menyatakan mengakui putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bukanlah penyelenggara negara. Tetapi Kaesang mempunyai keluarga dan jaringan, sehingga dimungkinkan dilakukan tindakan lanjutan.
KPK sudah memintakan dilakukan klarifikasi. Kaesang kan enggak bisa dianggap secara personal. Sebab, publik tahu bahwa Kaesang adalah putra bungsu Presiden Joko Widodo, saudara Wapres terpilih dan ipar mantan Wali Kota Medan. “Jadi bisa dilanjutin kan,” ujar Nawawi.
Baca Juga: Bareskrim Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan
Ketua KPK menegaskan bahwa lembaga antirasuah mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret nama anak Presiden RI itu. “KPK punya kewenangan untuk menguruskan hal-hal yang seperti itu,” tuturnya.
KPK sudah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Kaesang terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat (AS).
Baca Juga: IPW Desak Polri Periksa Ferdy Sambo Terkait Dugaan Korupsi Penggunaan Jet Pribadi
Nawawi membantah telah mengistimewakan Kaesang Pangarep. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tidak terkecuali putra bungsu Presiden Jokowi. “Semua orang di hadapan KPK sama saja,” tegas Nawawi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya menyatakan pihaknya berencana mengundang Kaesang untuk diklarifikasi soal pesawat jet pribadi yang digunakan bepergian ke AS.***