: Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya cepat tetapi juga merata dan berkelanjutan.
Hal itu dikemukakan ST Burhanuddin saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kejaksaan RI Tahun 2024 secara virtual. Rakernis tahun ini mengusung tema “Kejaksaan yang Profesional dan Berintegritas dalam Rangka Mendorong Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.”
Rakernis, kata Burhanuddin, merupakan momentum untuk mengevaluasi capaian kinerja semester I 2024, mengidentifikasi kekurangan, serta mencari solusi untuk perbaikan dan penyempurnaan kinerja di masa mendatang.
Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Nilai Penting Peningkatan Kapasitas PPNS
“Rakernis ini adalah kesempatan penting untuk mengoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi capaian kinerja Kejaksaan, serta menyusun rencana kerja dan strategi yang lebih terarah,” ujarnya, Rabu (4/9/2024).
Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan RI mencatatkan nilai kinerja anggaran sebesar 98,24 persen, meningkat dari 96,33 persen pada 2022. Kejaksaan juga berhasil mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) selama delapan tahun berturut-turut.
Selain itu, pencapaian Kejaksaan dalam penyelamatan keuangan negara melalui jalur pidana khusus dan perdata sangat signifikan, mencapai ratusan triliun rupiah dengan berbagai mata uang asing.
Baca Juga: Sidang PT TBS, JPU Abaikan Pedoman Jaksa Agung
Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan pegawai Kejaksaan. Usulan kenaikan tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan jaksa tahun 2024 telah diajukan kepada kementerian terkait sebagai langkah untuk memberikan penghargaan atas kerja keras pegawai Kejaksaan.
Rakernis ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat kinerja Kejaksaan dalam mendukung transformasi ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Sebelumnya, pada saat peringatan hari lahir Kejaksaan RI ke-79 bertema “Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal”, Jaksa Agung menekankan komitmen Kejaksaan dalam menjaga kedaulatan hukum dan perannya sebagai Advocaat Generaal.
“Kedaulatan penuntutan adalah prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana,” katanya. Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga berfungsi sebagai pengacara negara.
Kejaksaan lahir pada 2 September 1945, hanya 15 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. “Penetapan tanggal tersebut penting, dan tanggal itu merupakan hasil penelitian panjang dari ahli sejarah bekerjasama dengan Kejaksaan.