: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses hukum tidak akan mengganggu proses Pilkada 2024. Proses hukum tetap dijalankan sesuai prosedur, bukan sebagai alat politik menjatuhkan pihak tertentu.
"KPK memastikan proses penyelidikan dan penyidikan tidak akan mengganggu proses pilkada yang sedang berlangsung saat ini," tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (4/9/2024).
Dia menyebutkan, kerja KPK di bagian penindakan tidak akan digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan pihak tertentu dalam proses Pilkada 2024. Penyelidikan maupun penyidikan akan dijalankan secara independen. "Tidak digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses tersebut," ujar Tessa.
Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jangan Sampai Jadi Alat Politik, Karena Tugas Tuntaskan Persoalan Hukum
Kendati demikian, kerja-kerja KPK di bagian penindakan tetap berjalan sesuai jadwal. "Semua penyelidikan dan penyidikan di KPK tetap berproses sesuai jadwal, termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Tessa.
Sementara itu, pada saat hingar-bingar pilkada saat ini, seorang warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Harseto Setyadi Rajah, mengajukan judicial review (JR) atau uji materi Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 70 tersebut memuat tentang masa cuti kepala daerah pada masa kampanye. Harseto meminta agar cuti kepala daerah atau petahana disamakan dengan ketentuan cuti presiden dan wakil presiden petahana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca Juga: KPK Diklaim Tak Pernah Jadi Alat Politik, Kendati Sejak Awal Berdiri Hal Itu Dihembuskan
Penasihat hukum Harseto, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan kliennya merasa dirugikan dengan ketentuan UU Pilkada karena kepala daerah sedang menjabat dan mencalonkan diri kembali di daerah tersebut harus menjalani cuti penuh selama masa kampanye.
Jika merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, maka cuti kampanye Pilkada 2024 berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024 atau selama 60 hari pada kalender.
"Artinya jika mengikuti ketentuan norma a quo, calon kepala daerah petahana harus menjalani cuti selama 60 hari, dan untuk menutupi kekosongan jabatan kepala daerah selama ditinggalkan cuti akan diisi oleh pelaksana tugas (plt) atau penjabat sementara (pjs) kepala daerah," ujarnya.
Baca Juga: Hasil Audit Ganda Jiwasraya-Asabri, Pakar: BPK Jangan Jadi Alat Politik!
Viktor menyebutkan, aturan dalam UU Pilkada tersebut membuat banyak calon kepala daerah petahana harus menjalani cuti selama kurang lebih dua bulan. Dengan demikian, selama 60 hari masa cuti, posisi kepala daerah tersebut akan diisi oleh plt atau pjs. Penjabat kepala daerah yang ditunjuk untuk menggantikan sementara dinilai tidak akan mampu menjalankan tugasnya secara optimal lantaran harus berbagi fokus dengan jabatan definitifnya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pengaturan tersebut berbeda dengan mekanisme cuti bagi petahana yang diatur dalam UU Pemilu. Dalam Pasal 281 ayat (2) UU Pemilu disebutkan pelaksanaan cuti dan jadwal cuti harus dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.