unescoworldheritagesites.com

Jumat, Dewas KPK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron - News

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan persidangan pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (6/9/2024).

Pembacaan putusan etik ini sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK tidak dapat diterima.  

“PTUN Jakarta menyatakan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK tidak dapat diterima,” demikian putusan majelis hakim PTUN Jakarta.

Baca Juga: Enam Belas Anggota Tim Penyidik KPK Dilaporkan Donny Tri Istiqomah Dugaan Pelanggaran Kode Etik ke Dewas

“Ya Dewas melakukan sidang, Jumat pukul 14.00 WIB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (4/9/2024).

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengatakan, pihaknya sudah mengagendakan sidang pembacaan putusan dengan pihak terperiksa Nurul Ghufron.  “Rencana Jumat akan diputus. Perkara di PTUN kan telah diputus,” katanya.

Majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK tidak dapat diterima. “Majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” demikian petikan putusan PTUN Jakarta pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, yang diketok majelis hakim pimpinan Irvan Mawardi dan dua anggota Yuliant Prajaghupta serta Ganda Kurniawan.

Baca Juga: Dewas KPK: Firli Bahuri Melakukan Pelanggaran Kode Etik Berat

Nurul Ghufron disidang kode etik  awal Desember 2023 menyusul diadukan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait bantuan mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan) ke Malang, Jawa Timur. Ghufron sendiri membenarkan menelepon Sekretaris Jenderal Kementan 2021-2023 Kasdi Subagyono pada Maret 2022.

"Saya benar menelepon, tetapi hanya meneruskan pengaduan. Sebelumnya saya berdiskusi dahulu dengan Pak Alex (Marwata). Pak Alex bahkan mencarikan nomor telepon Pak Kasdi. Saya tidak mengenal (Kasdi)," ungkapnya.

Ghufron menjelaskan dirinya tidak mengenal ASN tersebut, tetapi mengenal mertua dari ASN itu. Mertua ASN tersebut menceritakan menantunya sudah dua tahun mengajukan permohonan mutasi dari Jakarta ke Malang, tetapi tidak kunjung dikabulkan.

Baca Juga: Sidang Kode Etik Advokat kembali Digelar dengan Agenda Putusan

Ghufron menghubungi Kasdi tentang hal itu dan akhirnya permohonan mutasi ASN tersebut dikabulkan. Namun, hal ini juga yang membuat Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengaruh.

Gugatan Nurul Ghufron ke Dewas KPK di PTUN terkait adanya laporan kedaluwarsa yang ditangani Dewas KPK tersebut, yaitu dugaan pelanggaran etik yang dihadapinya karena berkomunikasi dengan pejabat Kementan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat