: Kendati KPK berstatement melakukan proses hukum tidak sampai mengganggu Pilkada, tetap saja lembaga antirasuah saat ini fokus mengumpulkan bahan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Walikota Medan, Bobby Nasution (saat ini Cagub Sumatera Utara) dan Kahiyang Ayu.
Langkah hukum ini dilakukan setelah batal mengundang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, Direktorat Gratifikasi KPK saat ini masih terus mengumpulkan bahan soal penggunaan pesawat jet pribadi oleh menantunya Presiden Joko Widodo tersebut.
"Direktorat Gratifikasi (KPK) masih bekerja untuk mencari bahan. Kalau nggak salah infonya berupa foto ya. Foto ini kan perlu penjelasan. Di era-era sekarang adanya Photoshop, Artificial Intelligence, maka perlu ada langkah lanjutan dari Direktorat Gratifikasi untuk memastikan info yang beredar di media itu," kata Tessa, Rabu (4/9/2024).
Baca Juga: KPK Berupaya Klarifikasi Penggunaan Fasilitas Pesawat Jet Pribadi Kaesang Pangarep
Tessa mempersilakan Bobby Nasution untuk melaporkan kepada KPK jika merasa penggunaan pesawat jet pribadi yang viral di media sosial merupakan gratifikasi.
Mengenai urung diklarifikasi Kaesang Pangarep, KPK memastikan tidak ada tekanan dari siapapun. Menurut Tessa Mahardika, KPK saat ini berfokus untuk menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
“Tidak ada tekanan. Bahwa KPK berharap saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan," kata Tessa. Namun demikian, KPK juga masih membuka kesempatan kepada adik kandung Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka itu untuk memberikan klarifikasi di hadapan publik.
Baca Juga: Bareskrim Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan
"Bukan berarti menggebu-gebu atau tidak menggebu-gebu. KPK bekerja berdasarkan kerangka hukum, berdasarkan kewenangan, berdasarkan UU,” tuturnya.
KPK melakukan tahap pertama lebih dahulu. Yaitu kepada pelapor untuk menanyakan atau meminta keterangan lebih lanjut dan mencari dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan, untuk dinilai apakah layak ditindaklanjuti ke tahap berikutnya atau tidak.
Meski Direktorat Gratifikasi batal mengundang Kaesang, kata Tessa, Direktorat Gratifikasi juga tidak berhenti. Mereka akan terus mensupport data kepada Direktorat PLPM. “Mereka tetap mengumpulkan data-data, bahan-bahan untuk disuplai ke teman-teman di Direktorat PLPM,” ucap Tessa.
Baca Juga: Bareskrim Sudah Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan
Di pihak lain, KPK mengaku tidak memiliki dasar hukum untuk menggunakan alat-alat teknologi untuk melacak keberadaan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep yang disebut menghilang.
Tessa Mahardika Sugiarto mengakui bahwa KPK tidak bisa mengetahui keberadaan putra bungsu Presiden Joko Widodo yang sedang disorot terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi untuk bepergian ke Amerika Serikat (AS).
Tessa mengatakan, untuk mengetahui keberadaan seseorang dengan menggunakan alat-alat teknologi harus ada dasar hukumnya. “Seperti surat perintah penyelidikan atau penyidikan, dan sampai dengan saat ini belum ada seperti itu," kata Tessa.***