unescoworldheritagesites.com

KPK Tidak Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan Tersangka Harry Muhammad Adhi Caksono - News

PT ASDP.

: Penasihat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan periode Juni 2020-sekarang, Harry Muhammad Adhi Caksono, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Harry mempraperadilankan KPK terkait dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

"Kuasa Hukum KPK tidak hadir," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga: Status Tersangka Pegi Setiawan Dibatalkan saat Hakim PN Bandung Kabulkan Permohonan Praperadilan

Djuyamto menyebutkan, PN Jakarta Selatan akan kembali memanggil KPK dan menjadwalkan ulang persidangan untuk Harry. "Rabu pekan depan," katanya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan tidak hadirnya KPK dalam sidang tersebut karena masih mempersiapkan administrasi dan berkas-berkas persidangan. "Masih dipersiapkan Biro Hukum KPK terkait administrasi persidangannya," ujar Tessa.

KPK sebelumnya juga tidak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga: Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi Adukan Penyidik KPK ke Komnas HAM dan Bakal Ajukan Praperadilan

Ira juga mengajukan praperadilan karena penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus yang sama. Saat itu, alasan KPK tidak hadir dalam persidangan di PN Jakarta Selatan karena belum menerima surat panggilan.

Selain Ira dan Harry, tersangka lainnya dalam kasus di PT ASDP adalah Muhammad Yusuf Hadi yang merupakan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP yang juga mengajukan praperadilan. Sidangnya, akan dilaksanakan, Kamis (5/9/2024).

Penyidik KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Keempatnya berinisial IP, MYH, HMAC, dan A.

Baca Juga: Sekjen DPR RI Indra Iskandar Cabut Permohonan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengatakan, pihaknya mendorong tata kelola yang baik dengan menggandeng penegak hukum. Namun, dia juga menghormati langkah masing-masing individu melaksanakan haknya.

"Saya sangat mendorong good corporate governance, kerja sama dengan pihak alat penegak hukum, tetapi saya juga menghormati masing-masing individu untuk meng-exercise haknya, dan saya tidak mau berpikiran positif negatif, biarkan mekanisme ini berjalan dengan baik," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat