unescoworldheritagesites.com

Kejati Sumut Diduga Mendapat Tekanan hingga Tak Kunjung Proses Hukum Mantan Bupati Samosir - News

Kejati Sumut.

 

: Kasus dugaan penyimpangan dana penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir hingga kini belum kunjung dituntaskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Mantan Bupati Samosir inisial RS yang dalam amar putusan kasus tersebut di Mahkamah Agung (MA) disebutkan terlibat tidak kunjung dimintai pertanggung jawaban.

RS masih terus dibiarkan Kejati Sumut berleha-leha. Padahal, terpidana sebelumnya menyebutkan tidak hanya dirinya yang menikmati uang penanggulangan Covid-19 tersebut. Melainkan melibatkan Bupati Samsosir waktu itu, RS.

Kejati Sumut dituding para mahasiswa yang melancarkan demo di Kejati mendapat tekanan sehingga tidak berani memproses hukum RS. Alasan mahasiswa, bukan hal sulit lagi memproses hukum RS karena dalam amar putusan MA jelas-jelas disebutkan keterlibatan yang bersangkutan.

Baca Juga: Penyidik Kejati Sumut Jebloskan ke Tahanan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan  

Sementara itu, dua politisi Partai Nasdem dalam waktu hampir bersamaan dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan ditahan tim penyidik Kejaksaan.

Salah satunya yaitu anggota DPR RI dan eks Bupati Kotawaringin Barat (Koba) Ujang Iskandar yang dijadikan sebagai tersangka dan ditahan Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng) sejak 26 Juli 2024 terkait dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Koba ke PD Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.

Sedangkan satunya lagi, Jubel Tambunan anggota DPRD Sumut dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir tahun 2021 oleh Kejati Sumut.

Baca Juga: Kejati Sumut Copot Jabatan Jaksa EKT Terkait Dugaan Pemerasan Keluarga Terdakwa Kasus Narkotika

Kejati Sumut melalui tim penyidik bidang pidana khusus langsung menahan Jubel Tambunan selama 20 hari di Rutan Tanjung Gusta, Medan, terhitung sejak 4 September hingga 23 September 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan membenarkan kalau pihaknya telah menahan JT yang merupakan tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya,” kata Yos, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga: Penyidiknya Bareskrim Polri, yang MemP21 Kok Kejati Sumut Saat Ada Praperadilan Pula

Yos mengatakan semula JT diperiksa tim penyidik sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup kemudian yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat