unescoworldheritagesites.com

Kala JPU KPK Memperberat Tuntutan Selama Lima Belas Tahun Penjara Terhadap Wakil Tuhan di Muka Bumi - News

Terdakwa Gazalba Saleh.

:  Kendati berhadapan dengan hakim agung yang kerap disebut-sebut sebagai wakil Tuhan di muka bumi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap saja berlaku tegas dalam tuntutannya terhadap terdakwa Gazalba Saleh, hakim agung non aktif.

Dalam tuntutan tim JPU KPK, terdakwa Gazalba Saleh dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan TPPU secara bersama-sama melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Baca Juga: Terdakwa Gazalba Saleh Komunikasi dengan Fify Mulyani di Luar Rutan KPK

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan," tutur JPU.

Selain itu, kata Jaksa Wawan, pihaknya juga menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar 18 ribu dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu (1) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan pasti.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," katanya.

Baca Juga: Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Perlawanan JPU KPK; Pemeriksaan Kasus Terdakwa Gazalba Saleh Dilanjutkan

JPU KPK mempunya alas an hingga menuntut Gazalba Saleh dengan hukuman cukup berat. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, hingga merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, perbuatan terdakwa Gazalba tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata Jaksa Wawan.

Selain itu kata Jaksa Wawan, terdakwa Gazalba Saleh merupakan orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana. Sedangkan hal-hal yang meringankan tuntutan bagi Gazalba Saleh adalah, terdakwa belum pernah dihukum.

Baca Juga: Hakim Tipikor Perintahkan JPU KPK Keluarkan dari dalam Tahanan Bekas Hakim Agung Terdakwa Gazalba Saleh

Dalam requisitor jaksa KPK, Gazalba terbukti menerima gratifikasi bersama-sama dengan Ahmad Riyad sebesar Rp650 juga dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan perkara kasasi nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, terdakwa Gazalba menerima bagian sebesar 18 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp200 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp450 juta merupakan bagian yang diterima Ahmad Riyad.

Selain itu, sejak 2020-2022, terdakwa Gazalba Saleh telah membelanjakan dan membayarkan harta kekayaan serta menukarkan mata uang dengan total sejumlah 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar AS, serta Rp9.429.600.000 (Rp9,4 miliar).

Baca Juga: MA Menghormati Proses Hukum terhadap Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh yang Kembali Ditahan KPK

Dari penerimaan itu, Gazalba melakukan TPPU dengan cara membeli 1 unit kendaraan Toyota New ALPHARD 2.5 G A/T warna hitam Nomor Polisi B 15 ABA seharga Rp1.079.600.000, pembelian 5 buah logam mulia ANTAM dengan berat masing-masing 100 gram dengan harga Rp508.485.000.

Selanjutnya, pembelian tanah/bangunan rumah di Jalan Swadaya II No. 45 RT 001/ RW 08 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan seharga Rp5.382.783.210; pembelian tanah/bangunan villa di Tanjungrasa Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor seharga Rp2.050.000.000; pembelian tanah/bangunan rumah di Citra Grand Cibubur Cluster Terrace Garden Blok G 32/39 Kota Bekasi seharga Rp7.710.750.000.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat