: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait dugaan penyalahgunaan jabatan.
“Menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi,” demikian Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang etik Dewas KPK, Jumat (6/9/2024).
Sanksi sedang secara tertulis tersebut, kata Tumpak, agar Ghufron tidak mengulangi kesalahannya. Mengenai pemotongan gaji sebanyak 20 persen, Tumpak mengatakan, akan dilakukan selama 6 bulan.
Baca Juga: Jumat, Dewas KPK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron
Tumpak menyebutkan, putusan tersebut, berdasarkan dokumen laporan, saksi, dan bukti yang telah di periksa.
Terlapor Ghufron dinyatakan telah meminta batuan kepada Plt Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, untuk membantu seorang ASN, bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Kementan ke BPTP Jawa Timur.
Atas perbuatannya itu, Ghufron dinyatakan melakukan pelanggaran dengan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung kepada Kasdi Subagyono, yang saat itu merupakan terdakwa dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan yang sedang ditangani KPK tanpa sepengetahuan pimpinan KPK lainnya.
Wakil Ketua KPK itu disebutkan telah menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi agar membantu proses mutasi Andi. Padahal, sebelumnya Andi telah ditolak pengajuan mutasinya sebelum Ghufron menghubungi Kasdi.
Ghufron terungkap diberitahu mertua Andi, bahwa saat ini menantunya sedang mengajukan pengunduran diri dari Kementan karena permohonan mutasinya ditolak. Ghufron lantas menghubungi Kasdi, barulah permohonan Andi untuk mutasi ke Jawa Timur diterima oleh Kasdi Subagyono.
Dewas KPK menolak pembelaan Ghufron, yaitu pembelaan bahwa Dewas KPK tidak memiliki legal standing untuk memeriksa Ghufron, karena kedaluarsa. Dewas KPK menyatakan pembelaan tersebut ditolak.
Baca Juga: Hakim Konstitusi Anwar Usman Masih Gunakan Fasilitas Negara, TPDI: Langgar Etik
Menyinggung Ghufron beralasan tidak menerima keuntungan atas bantuan tersebut, Dewas KPK menyatakan tidak seharusnya Ghufron mencampuri urusan mutasi di instansi lain. Sanksi sedang ini karena dampaknya masih sebatas merusak citra KPK, belum sampai pada merugikan pemerintah.
Tumpak menyebutkan juga hal yang meringankan bagi Ghufron, yaitu belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan adalah Ghufron tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif, dan sebagai pimpinan KPK harusnya memberikan contoh yang baik.
“Ghufron telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” demikian Dewas KPK.