: Penyuap dengan yang disuap seharusnya berstatus sama, karena sama-sama melakukan perbuatan pidana. Namun aparat penegak hukum (APH) kerap dituding melakukan tebang pilih. Hanya yang disuap dimejahijaukan.
Padahal, tanpa tindakan penyuapan tidak akan ada tindak pidana. Bukan tidak mungkin pula penyuap yang lebih berinisiatif melakukan kejahatan tersebut. Kalaupun yang hendak disuap aktif meminta tetap saja tidak akan terjadi penyuapan kalau si penyuap tidak mau memberikan uang suap.
Mengetahui ada dugaan keterlibatan Jawahirul Fuad dalam kasus suap hakim agung non aktif Gazalba Saleh mendorong massa yang menamakan dirinya Gerakan Muda Nasional (Gema Nasional) menuntut KPK agar memproses hukum pula Jawahirul Fuad. Massa melakukan aksinya di KPK, Jumat (6/9/2024).
“Kami mendesak KPK untuk segera menetapkan status tersangka kepada saudara Jawahirul Fuad yang diduga kuat telah menyuap atau menyogok terdakwa hakim agung Gazalba Saleh sebanyak Rp650 juta,” kata Korlap Aksi Gema Nasional, Fariski.
Bukti keterlibatan Jawahirul, kata pendemo, sangat kuat. Jaksa KPK sendiri mengungkapkannya saat membacakan BAP Jawahirul dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/7/2024).
“Kami meminta Jawahirul Fuad agar segera ditangkap dan di tetapkan sebagai tersangka,” teriak massa pendemo.
Baca Juga: Dugaan Suap Terjadi Saat Konfercab, Ketua PC NU Solo Pilih Serahkan ke Pengurus Besar
Jika KPK atau Polri tidak segera menetapkan status tersangka kepada Jawahirul, maka massa pendemo akan mengambil sikap dengan mengerahkan ratusan massa aksi untuk melakukan demonstrasi di depan Mabes Polri sebagaimana di KPK.
Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Atas perbuatannya itu, terdakwa Gazalba telah dituntut 15 tahun penjara ditambah denda dan uang pengganti.
Dalam tuntutan jaksa KPK disebutkan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.***