: Polda Metro Jaya dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan pemalsuan (terkait Pasal 263 KUHP) . Pasalnya penyidik dalam hal ini Direktorat Kriminal Umum belum juga menahan para tersangka tindak pidana pemalsuan di mana ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
Kasus ini, berawal dari para terlapor yakni IA JK dan Ir. JG,yang diduga melakukan pemalsuan. Kasusnya dilaporkan pada 4 Februari 2022.
Kasus tersebut telah dilakukan gelar perkara pada .30 November 2023 di Subdit Kamneg Ditreskrimun Polda Metro Jaya,
Baca Juga: TNI AU dan APPnI Gelar Workshop 'Membangun Resiliensi Melalui Pengelolaan Adiksi'
Pihak pelapor menilai hasil tersebut semakin memperkuat posisi para terlapor sebagai tersangka dugaan pemalsuan.
Kuat dugaan, akibat perbuatan terlapor yang statusnya telah menjadi tersangka menimbulkan dampak kerugian miliar rupiah, namun sampai dengan saat ini para tersangka masih bebas berkeliaran.
Akibat tidak adanya kepastian hukum, pihak pelapor kemudian menggandeng pihak lain untuk sama-sama memantau perkembangan kasus tersebut, dalam hal ini LNAKRI (Lembaga Nasional Anti Korupsi Republik Indonesia)sebagai lembaga yang konsen memantau para pejabat penyelenggara negara.
Menurut Ketua Umum LNAKRI, R Maruli Mangunsong, kuat dugaan ada tindakan gratifikasi kepada oknum penyidik yang dilakukan oleh para tersangka, karena kasusnya sudah 8 bulan tidak ada perkembangan.
Maruli juga menduga penyidik selama ini tebang pilih, ada adigium, tajam kebawa, tumpul ke atas.
"Untuk itu, Ketum LNAKRI telah mengambil langkah2 hukum demi penegakan dan kepastian hukum terhadap pelapor, ujar Maruli di kantor Lembaga Nasional Anti Korupsi RI (LNAKRI ) Cempaka Putih Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: Polda DIY Gelar Nobar Final Bola Voli Bhayangkari Cup di Stadion Indoor Bung Karno Jakarta
Menurut Maruli, ada oknum yang dengan sengaja mengulur waktu dan tidak melakukan penahanan karena diduga para tersangka memberikan sesuatu atau melakukan gratifikasi kepada oknum petugas sehingga kasus ini menjadi berlarut-larut.***