unescoworldheritagesites.com

Empat Puluh Nama Capim KPK dan Dewas Dinyatakan Lolos, Nurul Ghufron Tidak Termasuk - News

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dipastikan tidak lolos dalam proses seleksi test assessment calon pimpinan (Capim) KPK.

Nama Ghufron tidak terdapat dalam daftar 20 Capim KPK yang lolos ke tahap selanjutnya. Sebanyak 20 nama calon pimpinan KPK yang lolos test assessment adalah Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Didik Agung Widjanarko, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Harli Siregar, I Nyoman Wara, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johan Budi Sapto Pribowo, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Muhammad Yusuf, Pahala Nainggolan, Poengky Indarti, Sang Made Mahendrajaya, Setyo Budiyanto, Sugeng Purnomo, Wawan Wardiana, dan Yanuar Nugroho.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya telah menghukum Nurul Ghufron melanggar etik. Dia dinyatakan terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang Penegakan Kode etik dan Kode Perilaku KPK.

Baca Juga: Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK, Akademisi Ali Imron Bakal Siapkan Peti Mati

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya, dan agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK," demikian Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Nurul Ghufron dinyatakan terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK terkait permintaan bantuan dari Ghufron kepada Kasdi Subagyono selaku Plt Irjen dan Sekjen Kementan. Dia meminta Kasdi memutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (sekarang Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian) Malang. Pegawai Kementan itu bernama Andi Dwi Mandasari, menantu dari teman sekolah Ghufron.

Berdasarkan putusan Dewas KPK itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Pansel mendiskualifikasi Nurul Ghufron sebagai capim KPK. MAKI khawatir kasus seperti Firli Bahuri kembali terulang jika Pansel kembali meloloskan pimpinan yang bermasalah dengan etik.

Baca Juga: Mantan Capim KPK Bongkar Modus Mafia Tanah di Kantor Menteri ATR

Ketua Panitia Seleksi, Muhammad Yusuf Ateh, menyebutkan selain meloloskan 20 Capim KPK juga dinyatakan lolos 20 Capim Dewas KPK dinyatakan lulus seleksi profile assessment. Selain yang gagal, ada juga beberapa pejabat KPK yang dinyatakan lulus dan bakal ikut tahapan seleksi berikutnya.

"Dari jumlah peserta profile assessment yang dinyatakan lulus masing-masing untuk calon pimpinan ada 20 orang dan dewan pengawas 20 orang," kata Muhammad Yusuf Ateh, Rabu (11/9/2024).

Yusuf Ateh mengatakan, Pansel akan menyampaikan hasil profile assessment, baik hasil dari penyedia jasa assessment, maupun hasil evaluasi pansel terhadap masukan dari instansi negara dan masyarakat.

Baca Juga: DPR Akan Rampungkan Secepatnya Penjaringan Capim KPK

Ateh mengatakan peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu, wawancara dan tes kesehatan jasmani rohani yang akan diselenggarakan untuk Capim KPK pada tanggal 17-18 September.  Sementara untuk Capim Dewas pada tanggal tanggal 19-20 September.

“Detail jadwal peserta nanti akan disampaikan pada tanggal 12 September 2024,” ungkapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat