: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman bekas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meyer Volmar Simanjuntak, salah satu anggota tim JPU KPK, mengatakan, apresiasinya atas putusan PT DKI Jakarta yang mengabulkan memori banding jaksa.
"Sebenarnya lebih khusus soal uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih Rp44 milliar, dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun," kata Meyer, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga: Bekas Mentan SYL Mengaku Miskin di LHKPN Hartanya Dua Puluh Miliar Lebih, Anak Buah Minta Dibebaskan Hanya Jalankan Perintah Atasan
Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengabulkan banding jaksa terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta nomor 20/Pid.SUS-DPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juli 2024 terkait pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa SYL.
PT Jakarta menyatakan terdakwa SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: Istana Tolak Presiden Joko Widodo sebagai Saksi Meringankan Kasus Dugaan Korupsi Bekas Mentan SYL
Majelis Hakim PT DKI Jakarta memperberat hukuman uang pengganti untuk terdakwa SYL. "Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," tutur Artha.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda SYL disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap SYL dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.
SYL terbukti menikmati uang Rp14,1 miliar dari total Rp44,2 miliar hasil pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan.
Majelis hakim PT DKI juga memperberat hukuman Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Kasdi Subagyono. Hukuman Kasdi diperberat dari 4 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. "Menjatuhkan terhadap Terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata majelis hakim, Selasa (10/9/2024).
Kasdi juga dihukum membayar denda Rp 400 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan kurungan 3 bulan. "Denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ujar hakim.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Kasdi Subagyono terbukti bersalah terlibat dalam kasus pemerasan anak buahnya bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kementan. Kasdi Subagyono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pada Kementan, Muhammad Hatta, divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan 2 bulan penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Putusan banding tersebut sama dengan putusan tingkat pertama di majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. “Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst,” kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Hatta dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***