unescoworldheritagesites.com

Rumah Dieksekusi Juru Sita PN Jakarta Selatan, Pemilik Dilarikan ke Rumah Sakit Akhirnya Meninggal Dunia - News

PN Jakarta Selatan.

Pemilik rumah dan lahan Rasich Hanif disebut-sebut sebagai anak Radinal Muchtar, mantan Menteri PU zaman Presiden Soeharto meninggal saat petugas juru sita melaksanakan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Jakara Selatan.

Kendati demikian, eksekusi atau pengosongan atas tanah dan bangunan di Jalan Lebak Bulus III No.15, Cilandak, Jakarta Selatan tetap dilanjutkan/dilaksanakan. Namun, kedua kelompok massa dipisahkan pagar besi dilengkapi kawat berduri.

Kericuhan memanas saat juru sita PN Selatan yang dipimpin Ausri Mainur mendekati pagar besi di sisi kiri didampingi aparat kepolisian.

Baca Juga: PN Surakarta Eksekusi Putusan Pengadilan, Pintu Kori Kamandungan Dibuka

Hanif maju untuk menghadapi Ausri Mainur di dampingi sejumlah massa. Keduanya berdebat panas. Hanif meminta eksekusi ditunda dulu karena masih ada proses persidangan yang berjalan. "Mohon ditunda dulu, masih ada persidangan," kata Hanif.

Tubagus Noorvan pengacara Hanif juga ikut berdebat dengan juru sita untuk meminta penyitaan ditunda dulu.

Namun juru sita PN Selatan tetap membacakan penetapan eksekusi, yang disusul seorang pria berkaos putih maju membawa palu dan menggedor gembok di pagar sisi kiri.

Baca Juga: Sengketa Tanah di PT BMI, BMI Ajukan Peninjauan Kembali ke MA Penundaan Eksekusi

Hanif mencoba menahan penggedoran gembok.  Tampak Hanif mengerang kesakitan. Melihat hal itu, pria berkaos putih mundur.

Seorang pria berbadan besar berpakaian ormas loreng merah hitam meminta eksekusi jangan pakai kekerasan demi menghindari bentrok massa.

Hanif dibopong ke dalam rumahnya. Namun kondisinya semakin kritis hingga dilarikan ke rumah sakit sampai akhirnya meninggal dunia.

Humas PN Jakarta  Selatan, Djuyamto SH MH PN Jakarta Selatan menyatakan turut prihatin dan berduka cita yang mendalam serta semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan atas meninggalnya almarhum  Rasich Hanif.

Baca Juga: Eksekusi “Kucing-Kucingan” ala Pengadilan Negeri Blambangan Umpu di Lahan PTPN VII, Pengacara: Ada Perbuatan Pengrusakan

Djuyamto mengakui bahwa sebagaimana keterangan dari petugas eksekusi PN Jakarta Selatan (Juru Sita) pada awalnya terjadi perdebatan antara juru sita dengan almarhum terkait dengan pelaksanaan ekskusi, yang selanjutnya tiba-tiba almarhum terjatuh lemas, lalu ditolong (dibopong) oleh juru sita masuk ke dalam rumah.

Ketika kondisi almarhum semakin lemah, maka pihak keluarga  kemudian membawanya ke Rumah Sakit Mayapada, Cilandak, Jakarta Selatan. Namun tidak tertolong dan  meninggal dunia  di rumah sakit dan bukan di rumah yang dieksekusi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat