: Asosiasi Mahasiswa Hukum Indonesia (AMHI) dan Asosiasi Pemuda Nusantara (APN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pimpinan dan pejabat teras Mahkamah Agung (MA) yang diduga atau terindikasi melakukan pemotongan atau penyalahgunaan dana Honorarium Penanganan Perkara (HPP) di lembaga peradilan tersebut.
Pimpinan dan pejabat teras MA diduga mengintervensi melalui Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung No: 649/SEK/.KU1.1.3/VII/2023. “Kami sangat meminta diusut dugaan penyelewengan itu, karena hal itu sangat jelas merusak tiang keadilan bangsa,” kata Koordinator Lapangan AMHI-APN, Reza Prasatria dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).
AMHI-APN menuding perbuatan tersebut merusak marwah Mahkamah Agung. “Oknum itu diduga telah melakukan praktik KKN. Padahal, dalam UUD 1945 dengan jelas dan tegas disebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sehingga seluruh lapisan masyarakat harus tunduk dan patuh terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Usut Intensif Korupsi Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah, Termasuk Status Hukum Airlangga Hartarto Bakal Diperjelas
“Jika perbuatan terbukti, jelas itu melanggar Pasal 12 huruf E dan F juncto 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan TPPU serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung,” kata Reza.
Ketua MA M Syarifuddin belum bisa dimintai tanggapan atas dugaan kasus penyelewenangan dana honor penanangan perkara di institusinya.
Di kesempatan lain Syarifuddin membuka sekaligus menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai Masterclass bagi hakim niaga se-Asia Pasifik pada 9-12 September 2024 di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA RI Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Ratusan Massa KAMI Gelar Demo Tuntut KPK Usut Tuntas Peredaran Oli dan Sparepart Palsu
Kegiatan ini hasil kerja sama antara MA RI dengan Mahkamah Agung Singapura dan diikuti oleh sekitar 60 hakim niaga se-Asia. Antara lain berasal dari Singapura, India, Filipina, Pakistan, New Zealand, China, Brunei Darussalam, Vietnam, Australia, Malaysia, Kamboja, Bahrain dan Indonesia.
Menurut Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, para peserta yang hadir merupakan para hakim niaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola sengketa komersial yang sering terjadi lintas batas negara. Masterclass ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para hakim niaga di Asia dalam menghadapi tantangan-tantangan baru di bidang hukum komersial, termasuk perdagangan lintas batas, kontrak internasional dan sistem keuangan global yang semakin kompleks.
“Pelatihan ini diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum di sektor niaga, serta meningkatkan kepercayaan investor internasional terhadap sistem hukum negara-negara di Asia,” katanya.
Salah satu agenda peserta pelatihan adalah Kunjungan Belajar/Observasi Lapangan ke PN Jakarta Pusat. Peserta pelatihan disambut hakim dan pejabat struktural PN Jakarta Pusat yang mana peserta pelatihan melihat seluruh sarana dan prasarana yang ada di PN Jakarta Pusat dalam mendukung kinerja pelayanannya.
Para peserta pelatihan juga disambut oleh Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, mewakili Ketua PN Jakarta Pusat, Rudi Suparmono.
Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menyampaikan, dengan jumlah perkara sepanjang tahun 2023 sebanyak 4.860 dan jumlah hakim karir sebagai ketua majelis sebanyak 39, maka rata-rata setiap hakim di PN Jakarta Pusat menangani sebanyak 125 perkara per tahun.
Baca Juga: Polri Usut Dugaan Keterkaitan Sindikat Narkoba Murtala dengan Fredy Pratama
Dia juga menginformasikan inovasi yang dibuat oleh PN Jakarta Pusat sebagai penunjang kinerja bernama Aplikasi RelayOn, yang nantinya akan diterapkan di seluruh lingkungan MA RI. Dia menyebutkan PN Jakarta Pusat mempunyai prestasi kinerja yang baik dan mendapat penghargaan MA RI salah satunya adalah keberhasilan mediasi terbanyak.