: Dua lembaga yang fokus untuk pemberantasan korupsi didesak menuntaskan kasus-kasus yang sedang ditangani. Hal itu penting agar laju pemberantasan korupsi itu sendiri berlangsung cepat dan tuntas.
Untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dugaan korupsi yang didesak untuk dituntaskan penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024), membenarkan bahwa institusinya tengah menangani kedua kasus tersebut, bahkan sudah naik penanganannya ke tahap penyidikan.
Baca Juga: LPSK Didesak segera Lelang Ratusan Unit Properti dan Kendaraan KSP Indosurya
“KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," katanya.
Naiknya kasus ini ke tahap penyidikan sebagaimana lazimnya turut diiringi dengan penetapan tersangka. Namun KPK masih belum membeberkan secara resmi identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Konstruksi kasus dugaan korupsi tersebut juga belum dirilis secara resmi oleh KPK. Materi itu akan disampaikan secara resmi oleh KPK ke publik ketika penyidikan dinilai sudah mencukupi serta dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Baca Juga: KPK Didesak Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI
Sementara itu, Kejaksaan Agung diminta memproses hukum dugaan korupsi aset Korpri di Kabupaten Malang. "Kami meminta Kejagung turun tangan mengusut kasus ini," kata Koordinator Fraksi Mahasiswa dan Pemuda Malang Jakarta (FMJ), Irman, saat berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Irman mengatakan, kasus tersebut sudah sempat ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Sejumlah nama telah dipanggil, di antaranya mantan Sekda Kabupaten Malang Didik Budi Mulyono dan mantan Sekda yang kini jadi Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.
"Kami harapkan Kejaksaan Agung mendalami kembali kasus dugaan korupsi tersebut kemudian menuntaskannya," kata Irman.***