: Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, memastikan tidak menghentikan proses pengusutan dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi oleh putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dia juga meminta agar KPK terbuka memberikan update perkembangan pengusutan dugaan gratifikasi anak dan menantu Jokowi, Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution. "Biasakan terbuka selama itu bisa dipertanggungjawabkan," ujar Nawawi, Jumat (13/9/2024).
Nawawi menjelaskan bahwa awalnya pihaknya mengusut melalui Direktorat Gratifikasi. Namun karena sudah ada laporan dari masyarakat, maka pihaknya focus di Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). "Kami memindahkannya ke direktorat lain yang memang memiliki SOP dalam penanganan perkara seperti itu. Bukan berarti KPK tidak mempunyai kewenangan di dalam penanganan perkara ini, kami hanya mengalihkan penanganan dan bukan menghentikan penanganannya," ujarnya.
Baca Juga: KPK Berupaya Klarifikasi Penggunaan Fasilitas Pesawat Jet Pribadi Kaesang Pangarep
Namun di sisi lain dan kesempatan lain, Nawawi Pomolango, mengaku bahwa pihaknya kesulitan untuk bertemu Presiden Jokowi. Dia menyebut, Jokowi lebih mudah bertemu dengan organisasi masyarakat (ormas) dibandingkan dengan lembaga antirasuah.
“Saya pernah bercanda “Pak Alex, lebih mudah ormas ya ketemu Pak Presiden daripada pimpinan KPK”. Lima tahun di KPK, tidak pernah sekalipun kami diundang untuk membicarakan KPK,” kata Nawawi.
Dia mengungkapkan, Jokowi sebagai kepala negara tidak pernah mengundang KPK untuk bertemu dan membahas terkait pemberantasan korupsi di negara ini.
Baca Juga: Bareskrim Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan
Nawawi mengungkapkan, pihaknya pernah beberapa kali meminta untuk bertemu dengan Jokowi. Namun, permintaannya hanya terealisasi satu kali terkait perencanaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Kemudian berharap bisa bertemu dengan Jokowi di saat pelantikan pimpinan KPK, Johanis Tanak. Namun sayangnya, kata Nawawi, pada saat itu Jokowi lebih memilih mengundang Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Nawawi mengungkapkan, KPK pernah meminta bantuan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, untuk bisa bertemu Jokowi. “Saya pernah mengajak Pak Alex, Pak Ghufron, Pak Johanis Tanak, Deputi Penindakan, Deputi Korsup, untuk mengajak bicara Menkopolhukam yang baru, namun permohonannya tersebut tidak pernah membuahkan pertemuan dengan Jokowi hingga saat ini. “Tidak pernah terlaksana sampai saat ini,” ungkap Nawawi.
Baca Juga: Bareskrim Sudah Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan
Ketua Sementara KPK juga mengatakan bahwa lembaganya bukanlah “anak kandung” pemerintahan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Lembaga yang dipimpinnya kini lahir karena tuntutan reformasi.
"Lahirnya di zaman pemerintahan Megawati, tetapi ‘bayi’ ini lahir karena tuntutan reformasi," kata Nawawi menegaskan.
Dia menyebutkan pembentukan KPK merupakan amanat Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. UU tersebut, mengamanatkan bahwa KPK harus dibentuk paling lambat setelah UU ditetapkan pada 16 Agustus 1999. Akhirnya, KPK terbentuk satu tahun empat bulan sejak UU tersebut ditetapkan.