: Keinginan jaksa memiliki kewenangan mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) dengan mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat penolakan.
Pengawal konstitusi itu menolak permohonan pengujian materi Pasal 30C Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia berkaitan permohonan PK.
Menurut Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di MK, Kamis (26/9/2024) Suhartoyo, MK menolak pengujian materil perkara Nomor 63/PUU-XXII/2024 itu. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Baca Juga: Tim JPU Kejati DKI dan Kejaksaan Agung Siap Hadapi PK Jessica Kumala Wongso
Uji materil diajukan jaksa Jovi Andrea Bachtiar dan Hartati. Mereka mempersoalkan kewenangan jaksa untuk melakukan PK dalam Pasal 30C huruf h UU 11/2021 yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023.
MK dalam putusannya menjelaskan, penambahan objek permohonan Pasal 54 UU MK dalam perbaikan permohonan tidak memiliki keterkaitan dengan substansi norma yang dimohonkan.
Alasan MK, norma a quo berkaitan dengan kewenangan pengawal konstitusi untuk meminta keterangan pihak-pihak yang dianggap memiliki urgensi dan relevansi dalam perkara pengujian undang-undang.
Baca Juga: Rinny Abas Duga Berkas PK ke MA Ditahan PA Jakarta Utara
Oleh karena itu, penambahan objek permohonan Pasal 54 UU MK haruslah dikesampingkan. Alasannya, hal tersebut berkaitan dengan ketidakterpenuhan syarat formal dalam pengajuan permohonan di Mahkamah Konstitusi.
MK dalam putusan Nomor 20/PUU-XXI/2023 mengatakan penambahan kewenangan tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK menjelaskan dengan disisipkannya Pasal 30C huruf h UU 11/2021 telah menambah kewenangan kejaksaan, yaitu kewenangan untuk mengajukan PK tanpa disertai dengan penjelasan yang jelas tentang substansi dari pemberian kewenangan tersebut.
Baca Juga: Merasa Dirugikan, Pemegang Hak Merek Polo Ajukan PK ke MA dan Minta Perlindungan Hukum
Pengawal konstitusi menilai penambahan kewenangan tersebut bukan hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum, namun juga akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa, khususnya dalam hal pengajuan PK terhadap perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Sampai saat ini, MK belum menemukan alasan konstitusional yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian sebelumnya, sehingga berkenaan dengan upaya hukum PK oleh jaksa harus mengikuti putusan MK tersebut..