unescoworldheritagesites.com

Apresiasi Polda Sumbar Tangkap Pelaku Rudapaksa dan Pembunuhan Gadis Jual Gorengan, Prof Henry Indraguna: Sesegera Mungkin Tuntaskan Limpahkan ke JPU! - News

Praktisi Hukum Prof Henry Indraguna mengapresiasi kinerja Polda Sumbar yang telah berhasil menangkap Indra Septiawan (26) pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat  (AG Sofyan)

SUARAKARYA.ID: Praktisi Hukum Prof Henry Indraguna mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) yang telah  berhasil menangkap Indra Septiawan (26) pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). 
 
Prof Henry menegaskan kinerja aparat Kepolisian patut diapresiasi yang telah melakukan pencarian tanpa mengenal lelah, kemudian berbuah keberhasilan menangkap tersangka yang juga seorang residivis dan pemakai narkoba. 
 
"Dalam kurun waktu lebih kurang 13 hari, polisi yang dibantu K9 telah menyisir sejumlah tempat dari hutan hingga perbukitan yang diduga menjadi tempat persembunyian Indra. Saya angkat topi Polda Sumbar tetap bekerja dengan profesional, responsif, ulet, dan tetap terukur. Meski desakan netizen begitu kencang dan sedikit mem-presure agar lebih gercep menemukan pelaku pembunuh gadis penjual gorengan yang malang ini. Tapi sejatinya menjadi tanda bukti bahwa Polisi menjadi andalan utama masyarakat untuk menguak kejahatan pidana yang menimpa rakyat kecil. 
Program "Presisi" yang menjadi slogan Polri era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yaitu polisi yang prediktif, responsibiltas, transparan dan berkeadilan betul-betul dilaksanakan Polda Sumbar dan jajarannya hingga ke tingkat Polsek," ujar Prof Henry kepada  di Jakarta, Kamis (26/9/2024). 
 
 
Prof Henry yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini berterima kasih karena polisi yang bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Indra terhadap korbannya seorang gadis penjual gorengan.
 
Meski begitu, Prof Henry juga berharap kasus ini juga cepat dilakukan proses penyidikan hingga tuntas sehingga sesegera mungkin penyerahan berkas perkara dilimpahkan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah penyidikan selesai, dilakukan sesuai 
Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 
 
Segera Gelar Perkara
 
Doktor Hukum dari UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini berharap kasus pidana tersebut segera diselesaikan kelengkapan administrasi perkara pidana, dimulai dari P16 hingga P22 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. 
 
 
"Mengingat dalam perkembangannya telah terungkap motif utama Indra Septiawan, pembunuh gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18) berdasarkan penjelasan Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir yakni motif utama tersangka adalah merudapaksa korban, maka penyidik Polda Sumbar harus cepat memproses administrasi tindak pidana untuk segera dilimpahkan ke JPU," tegas Henry yang juga Politisi Golkar ini. 
 
Selain itu, kata Prof Henry, penyidik telah menemukan bukti baru dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan mendiang Nia. Bukti baru itu adalah celana dan cangkul yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
 
"Motif utama sesuai keterangan tersangka dan keterangan saksi yang kami peroleh adalah pemerkosaan. Sedangkan polisi telah menemukan barang bukti baru berupa celana warna hitam dan cangkul," ungkap Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Selasa (24/9/2024) 
 
 
Setelah memastikan motif pelaku, Faisol menyebut, pihaknya sedang mendalami apakah ada indikasi pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.
 
"Proses penyidikan terus kami lakukan, semua informasi terbaru akan kami berikan pada masyarakat," jelasnya.
 
Terhadap progress Polda Sumbar yang menangani kasus pembunuhan gadis yang memiliki keterbatasan biaya hidup dan kelanjutan belajarnya ke Perguruan Tinggi, Prof Henry meminta agar penyidik segera melakukan gelar perkara. 
 
 
"Polisi harus segera menentukan jadwal rekonstruksi sehingga akan bisa terungkapkan fakta pemerkosaan, penganiayaan, hingga pembunuhan berencana atau spontan," kata Profesor dari Unissula Semarang ini. 
 
Diketahui, saat diinterogasi polisi, Indra sudah mengakui memerkosa dan membunuh Nia. Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, Indra sempat membeli gorengan Nia.
 
"Pelaku ini mengikuti dan menghadang korban di salah satu tempat. Dan juga niat pidana (perkosa) itu terjadi. Saat itu korban disekap, dan mulut ditutup oleh tersangka dan (korban) dibawa ke atas bukit," kata Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono.
 
 
Jenderal Suharyono mengatakan Indra memerkosa Nia di atas bukit yang berjarak 2 kilometer dari lokasi korban dilaporkan hilang dengan kondisi mulut Nia ditutup. Saat itu, Nia diduga kehabisan napas hingga tewas di lokasi.
 
Diketahui Polda Sumatera Barat bersama Polres Padang Pariaman berhasil menangkap IS di sebuah rumah kosong milik warga beberapa waktu lalu. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat