: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan lima Terlapor terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan pekerjaan konstruksi lanjutan pengembangan fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan RI pada Tahun Anggaran 2022.
Atas pelanggaran tersebut, KPPU memberikan sanksi denda kepada pemenang tender, PT Sumber Bangun Sentosa (Terlapor I) sebesar Rp1,5 miliar.
KPPU juga menjatuhkan sanksi berupa larangan mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang sumber pembiayaannya dari APBN dan APBD selama satu tahun di seluruh wilayah Indonesia kepada Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV.
Baca Juga: KPPU Dorong Pemerintahan Baru Optimalisasi Jargas untuk Tekan Anggaran Subsidi LPG
Putusan Perkara No. 18/KPPUL/2023 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 22
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 itu dibacakan di Ruang Sidang KPPU Kantor Wilayah IV Surabaya, Senin (30/9/2024).
Sidang Majelis Komisi diketuai oleh Moh Noor Rofieq serta M Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi.
Untuk lengkap perkara ini berawal dari laporan masyarakat atas adanya indikasi persekongkolan pada pekerjaan Lanjutan Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Nusa
Penida dengan kode tender 85225114 di Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida Kabupaten Klungkung Provinsi Bali, dengan nilai pagu paket tender Rp58,24 miliar.
Baca Juga: KPPU Sidangkan Kasus Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh Indocement Tunggal Prakarsa
Terdapat enam Terlapor dalam perkara tersebut, yakni PT Sumber Bangun
Sentosa (Terlapor I), PT Pacific Multindo Permai (Terlapor II), PT Pilar Atmoko Konstruksi (Terlapor III), PT Tri Karya Utama Cendana (Terlapor IV), Kelompok Kerja pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan BMN Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida (Terlapor V), serta Pejabat PPK pada Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida (Terlapor VI).
Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran yang disusun Investigator KPPU, diduga persekongkolan dilakukan dalam bentuk pembuatan persyaratan tambahan oleh Terlapor VI yang membatasi peserta tender untuk dapat mengikuti tender.
Atas dugaan tersebut, Majelis
Komisi berpendapat bahwa tindakan Terlapor VI yang menambahkan persyaratan pengalaman lebih dari 20 (dua puluh) tahun tanpa melakukan review dan survei pasar tidak
sesuai dengan ketentuan dalam Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dan aturan turunannya.
Baca Juga: Pelaku Usahanya Makin Sadar, KPPU Apresiasi Pendekatan Pemprov Bali
Rangkaian proses perencanaan pengadaan membuktikan adanya tindakan Terlapor VI memfasilitasi PT Karya Prima Anugerah Mandiri untuk memberikan surat dukungan kepada Terlapor I hingga ditetapkan sebagai pemenang tender.
Majelis Komisi menemukan adanya berbagai kesamaan dalam dokumen penawaran, antara lain kesamaan IP Address yang digunakan beberapa Terlapor, kesamaan format dan
redaksional surat permohonan berikut surat dukungan peralatan utama dan jaminan penawaran, kesamaan surat dukungan peralatan utama, serta kesamaan uraian dan kesalahan penulisan pada dokumen RKK milik Terlapor.