: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menintensifkan pendalaman dan pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Wilayah Semarang.
Selain untuk perampungan berkas-berkas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, juga mencari pelaku atau tersangka baru yang terlibat di kasus rasuah tersebut.
Untuk itu dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Keterangannya kemudian dicroscek guna memastikan akurat tidaknya keterangan para saksi yang sebagian di antaranya berpotensi sebagai tersangka.
Baca Juga: Penyidik KPK Jebloskan ke Tahanan Empat Tersangka Kasus Korupsi Program Bandung Smart City
Dalam rangka itulah penyidik KPK memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub. "Saksi-saksi yang diperiksa itu atas nama BH, HHm EW, AAI, BW, SKS, dan RK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (1/10/2024)
Mereka terdiri dari ASN Kemenhub yang bernama Bram Hertasning (BH) dan Robby Kurniawan (RK), notaris dan PPAT bernama Bambang Wiweko (BW) dan Shinta Kusuma Sakti (SKS), pihak swasta bernama Henky Hadisantoso (HH), dan dua orang ibu rumah tangga bernama Elsyanti Widjaja (EW) dan Ali Asmi (AA).
Pemeriksaan difokuskan ke perkara yang menjerat tersangka Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang saat ini telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.
Kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan terus berkembang. Diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa bagian Tengah, bagian Barat, dan bagian Timur; Sumatera; dan Sulawesi.
Kasus di DJKA diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub. Penyidik KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR), dan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).
Baca Juga: Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Laporkan Kinerja Setahun kepada Kapolri
Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Kasusnya kemudian berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi. Menhub Budi Karya sempat diperiksa, namun hingga kini statusnya masih sebagai saksi, belum tersangka.
Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, atau keseluruhannya mencapai Rp 1 triliun.***