: Saksi ahli dihadirkan pihak penggugat dalam perkara gugatan terhadap Bank BNI KCP Pasar Minggu, KCU Fatmawati dan BNI Pusat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).
Dalam sidang lanjutan tersebut pihak penggugat diwakili tim hukum Budi Hartono SH dan Marsella Lesmana, SE, SH, MKn dari Law Firm Purwanto Kitung And Associates.
Adapun saksi ahli yang dihadirkan yaitu Dr. Selamat Lumban Gaol,S.H.,M.Kn. Dalam kesaksiannya, Selamat mengatakan bahwa pihak bank harus menerapkan asas kepercayaan, kehati-hatian, kerahasiaan, dan asas mengenal nasabah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan perubahannya oleh bank.
Baca Juga: Kontingen Peparnas XVII dari Berbagai Daerah Mulai Tiba di Solo
"Sebagai saksi ahli dari pihak penggugat, Saya memandang pihak bank tidak menerapkan asas-asas demikian untuk mencegah kerugian penggugat, sehingga tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan berkewajiban untuk membayar ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil," jelasnya kepada wartawan.
Dr. Selamat Lumban menambahkan, pelaku pembobolan rekening juga dapat dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (UU 3/2011) yang menguraikan bahwa setiap orang secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik orang lain melalui perintah transfer dana palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
"Apabila pembobolan rekening nasabah dilakukan dengan merusak alat untuk memasukkan kartu ATM yang diganti dengan skimmer di mesin-mesin ATM, maka bisa dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ungkapnya.
Baca Juga: Peduli Sesama, BRI KC TB Simatupang Berikan Bantuan Seragam dan Sepatu Sekolah ke Yatim dan Dhuafa
Sidang gugatan tersebut telah digelar hingga 20 kali. Dalam berkas gugatan Nomor 203/Pdt.G/2024/PN Jkt. Sel dijelaskan upaya hukum dilakukan lantaran BNI dinilai lalai dalam menjaga keamanan isi tabungan nasabah.***