: Masih banyak dibutuhkan hakim karier dan hakim adhoc di seluruh Indonesia. Untuk menekan kekurangan tersebut, Mahkamah Agung (MA) melalui panitia seleksi melakukan rekrutmen calon hakim adhoc tindak pidana korupsi untuk seluruh Indonesia.
Program ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan formasi hakim sesuai dengan amanat Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang mengharuskan adanya hakim karier dan hakim adhoc dalam proses pengadilan kasus korupsi di peradilan tingkat pertama, banding maupun kasasi.
Ujian tertulis tahap XXII Tahun 2024 ini berlangsung serentak di seluruh pengadilan tingkat banding atau pengadilan tinggi dengan diikuti 427 peserta. Di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, ujian tersebut diselenggarakan pada Senin, 30 Oktober 2024 dengan 77 peserta.
Baca Juga: KY Gelar Seleksi Tahap II Calon Hakim Adhoc Tipikor
Ketua Kamar Pidana MA, Dr Prim Haryadi SH MH, Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, Suharto SH MHum, menegaskan pentingnya memilih calon-calon hakim adhoc terbaik berkualitas dan profesional untuk mengisi formasi hakim adhoc Tipikor tingkat pertama.
Menurut Suharto, ujian ini bertujuan menjaring kandidat yang memiliki integritas dan kompetensi yang memadai. “Berkompetisilah secara sehat, jujur, dan fair sesuai dengan tahapan seleksi yang sudah ditentukan panitia. Gunakan waktu ujian tertulis ini dengan bijak agar hasilnya maksimal syukur-syukur memuaskan,” kata Suharto, Rabu (2/10/2024).
Dia juga mengingatkan para peserta untuk waspada terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mungkin menawarkan janji atau informasi menyesatkan. Suharto menegaskan bahwa seluruh proses seleksi ini dilakukan secara transparan dan akuntabel serta penuh tanggung jawab.***