unescoworldheritagesites.com

Wakil Tuhan di SHI Desak Pemerintah Respon Tuntutan Kesejahteraan, Peningkatan Martabat demi Masa Depan Hukum Indonesia - News

MA

 

: Hakim-hakim yang tergabung di Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menuntut kesejahteraan dengan melancarkan demo cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 semakin bersemangat. Mereka optimis tuntutannya kepada pemerintah bakal dikabulkan.

Jubir SHI Fauzan Arrasyid mengatakan, sudah sepatutnya pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.

Sejak putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2018, yang menyatakan bahwa gaji pokok hakim tidak boleh disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah belum mengambil langkah konkret. Hakim di bawah Mahkamah Agung hingga saat ini masih menerima gaji pokok yang bertentangan dengan hukum alias ilegal.

Baca Juga: KY Berusaha Jamin Pengawasan Terhadap Wakil Tuhan

"Perjuangan kami untuk menuntut hak-hak yang layak dan sesuai dengan undang-undang," kata Fauzan, Jumat (4/10/2024).

Tuntutan itu berupa:  1. Kenaikan gaji pokok: tidak ada lagi persamaan dengan PNS karena hakim bukanlah PNS, melainkan pejabat negara yang menjalankan fungsi yudikatif dengan peranan krusial dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia.

Adanya penguatan fungsi yudikatif sangat penting untuk tetap menjamin demokrasi berjalan di NKRI. Putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2018 jelas menafsirkan bahwa gaji pokok hakim yang sama dengan PNS adalah bertentangan dengan UU Kekuasaan Kehakiman dan Undang[1]Undang ASN.

Baca Juga: Dari Seluruh APH yang Bermasalah Hukum Justru Didominasi Wakil Tuhan di Muka Bumi

Berikutnya; 2. Tunjangan jabatan: sudah 12 tahun tanpa perubahan. Sejak 2012, tunjangan jabatan hakim tidak pernah diperbarui, meskipun harga kebutuhan pokok dan biaya hidup terus meningkat. Dengan rata-rata inflasi sebesar 4.1 persen per tahun, tunjangan jabatan hakim yang layak untuk tahun 2024 adalah 242 persen dari tunjangan jabatan tahun 2012. Ini adalah angka minimal untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Selanjutnya;3. Tunjangan kemahalan: perlu keadilan untuk semua daerah. Pengaturan tunjangan kemahalan saat ini sangat tidak relevan dan tidak merata di seluruh daerah.

Banyak hakim di daerah-daerah tertentu tidak mendapatkan tunjangan ini, sementara biaya hidup mereka sering kali lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lainnya. Tunjangan kemahalan juga harus disesuaikan berdasarkan inflasi, agar setiap hakim di seluruh wilayah Indonesia dapat menikmati tunjangan yang layak.

Baca Juga: Pelantikan Tujuh Wakil Tuhan Tekan Kekurangan Hakim Agung di Mahkamah Agung

Selain itu, SHI juga mengajukan tuntutan; 1. Revisi PP No. 94 Tahun 2012 – Gaji pokok dan tunjangan hakim harus segera disesuaikan dengan inflasi dan standar kesejahteraan pejabat negara, serta tidak lagi disamakan dengan PNS.

Berikutnya; 2. Pengesahan RUU Jabatan Hakim – RUU ini harus segera disahkan untuk memperkuat dasar hukum kesejahteraan hakim dan independensi lembaga peradilan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat