: Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang sudah berjuang sekian lama bakal dengan tegas menolak usulan pemerintah terkait kenaikan gaji pokok sebesar 8-15 persen dan tunjangan antara 45-70 persen.
Hal itu dikemukakan Jubir SHI Fauzan Arrasyid, Minggu (6/10/2024). Dia menilai usulan ini dinilai tidak hanya tak memadai, tetapi juga mengabaikan kesejahteraan hakim yang disebut-sebut pula sebagai wakil Tuhan di muka bumi yang telah selama 12 tahun tidak mengalami perubahan.
"Jika usulan ini benar-benar disahkan, maka gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia tetap berlangsung dan menjadi gerakan massal pertama dalam sejarah peradilan Indonesia dengan melibatkan seluruh hakim di negeri ini," tutur Fauzan.
Baca Juga: Tanpa Dituntut pun dengan Cuti Bersama, Gaji Wakil Tuhan Sudah Saatnya Dinaikan
Juru Bicara MA, Suharto, sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa gaji pokok hakim akan naik. Hanya saja revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung masih berproses.
"Infonya, persetujuan prinsip sudah ada," kata Suharto, Jumat (4/10/2024). "Sudah ditandatangani Bu Menteri (Sri Mulyani Indrawati)".
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Muhammad Tanziel Aziezi juga mengungkapkan adanya perubahan ketiga PP Nomor 94 Tahun 2012 disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). sehingga gaji pokok hakim bakal naik.
Namun demikian, dia tidak mengetahui berapa besaran kenaikan gaji hakim usai revisi PP 94/2012.
SHI menegaskan bahwa usulan pemerintah tersebut sangat jauh dari harapan dan tuntutan yang disampaikan hakim. Setelah 12 tahun tanpa perubahan, usulan ini tidak memberikan dampak nyata bagi hakim, khususnya mereka yang bertugas di pengadilan kelas II dan daerah terpencil, yang secara nyata membutuhkan perhatian lebih dalam hal kesejahteraan.
Jika usulan ini disahkan oleh pemerintah, SHI menilai pemerintah tidak memperhitungkan kondisi riil dan kebutuhan mendasar para hakim, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan ekonomi dan infrastruktur.
Baca Juga: Hampir Semua Wakil Tuhan Dukung Tuntutan Kesejahteraan dengan Cuti Bersama Hakim Seluruh Indonesia
SHI tidak akan berhenti di sini saja. SHI juga telah menyusun rencana aksi lanjutan yang akan dilaksanakan sebagai langkah tegas untuk mendesak pemerintah memenuhi tuntutan kesejahteraan hakim.
Gerakan massal lainnya sudah dalam tahap persiapan dan akan dilakukan bila tuntutan tersebut tetap tidak dipenuhi. "Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa suara hakim di seluruh Indonesia didengar dan direspon secara serius oleh pemerintah," ujar Fauzan.
Kondisi riil yang dihadapi hakim yang bertugas di daerah terpencil sering menghadapi biaya hidup yang tinggi, akses yang sulit, serta tanggung jawab besar yang tidak sebanding dengan kesejahteraan yang mereka terima. Usulan ini hanya mengabaikan realitas tersebut dan memberikan angka yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan mendasar mereka.