: Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyampaikan keprihatinan dan mendukung gerakan cuti bersama hakim seluruh Indonesia yang digalang Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) berlangsung dari 7 Oktober 2024 dan berakhir Jumat (11/10/2024).
Sebagai advokat yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang dari dulu juga disebut dengan officer of the court ikut bersolidaritas dan prihatian atas kesejahteraan hakim yang masih rendah dan kurang mendapatkan perhatian dari negara selama puluhan tahun belakangan ini. “Kesejahteraan bakal mencegah hakim dari penerimaan suap,” demikian Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi, Dr Luhut MP Pangaribuan SH LLM.
Oleh karena itu, Peradi ikut mendesak pemerintah dan DPR agar memberikan kepedulian serta meningkatkan alokasi anggaran dalam APBN untuk kesejahteraan hakim. Tujuannya tiada lain agar para hakim tidak lagi menerima suap dan demi bisa mempertahankan kemandiriannya dalam menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila di bumi pertiwi.
Menanggapi statement Luhut Pangaribuan tersebut, DPR RI dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh, memastikan akan mengawal peningkatan kesejahteraan hakim usai aksi cuti massal hakim se-Indonesia. Dia mengerti kondisi hakim di berbagai daerah cukup memprihatinkan. “Hakim-hakim ini sudah bertahan untuk menerima keterbatasan kondisi, tapi keadaan mereka cukup memprihatinkan akibat kurangnya perhatian pemerintah. Bertahun-tahun mereka menunggu adanya peningkatan kesejahteraan, tapi tiada kunjung hadir,” kata Pangeran, Rabu (9/10/2024).
DPR RI menerima audiensi SHI, Selasa (8/10/2024). Hakim-hakim menuntut kenaikan gaji dan tunjangan setelah tidak mengalami peningkatan selama 12 tahun terakhir. “RUU Jabatan Hakim akan kembali dibahas untuk mengakomodir tuntutan peningkatan kesejahteraan hakim,” tuturnya.
DPR periode 2019-2024 sudah mendorong pemerintah agar merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak-hak keuangan dan fasilitas hakim. Tetapi belum ada realisasinya yang menggembirakan para wakil Tuhan di muka bumi itu.
Baca Juga: Gaji Wakil Tuhan harus Memadai agar tidak Menpan untuk Disogok dan Dibeli
Akibatnya, tentu saja gaji juru adil saat ini tidak layak dan jauh di bawah standar gaji profesi hakim di Asia Tenggara. Padahal, hakim seyogyanya mendapatkan kelayakan dan kehormatan agar tidak mudah tergoda dengan aksi suap menyuap di dunia hukum.
"Seharusnya ada perhatian lebih untuk para hakim, terutama menyangkut fasilitas bagi hakim yang bertugas di daerah terpencil. Kenyataannya tidak hingga selama ini kondisi hakim kita kurang diperhatikan,” ujar Pangeran.
Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, kondisi hakim dan lembaga peradilan, termasuk institusi penegak hukum di Indonesia dapat dikatakan kurang memadai. Hal ini tentu berdampak pada kualitas martabat hakim dan lembaga peradilan itu sendiri.
Baca Juga: Presiden Terpilih Prabowo Subianto Sudah Tahu Tidak Pernah Naik Gaji Wakil Tuhan Selama Dua Belas Tahun Terakhir
Pada saat kita mencoba membangun sistem hukum yang adil dan kredibel sebagaimana negara yang maju dan beradab, upaya kita ini justru menemui berbagai kendala, termasuk kekurangan sumber daya manusia, anggaran, sarana dan prasarana, infrastruktur, dan kebijakan itu sendiri.
Pangeran mengapresiasi komitmen Presiden terpilih Prabowo Subianto terkait kesejahteraan hakim. "Saya mengapresiasi komitmen presiden terpilih, Pak Prabowo Subianto yang dengan tegas mengutarakan akan memperbaiki kesejahteraan hakim. Kami di DPR tentunya siap mengawal hal tersebut,” tuturnya.
Ketua Mahkamah Agung (MA), M Syarifuddin menjelaskan, kenaikan gaji hakim sudah diusulkan sejak lima bulan yang lalu. Dia juga menyebutkan bahwa usulan kenaikan gaji hakim itu sudah di tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.