unescoworldheritagesites.com

Sunarto Naik Pangkat, Terpilih Menjadi Ketua MA Menyisihkan Tiga Pesaingnya secara Meyakinkan - News

Ketua MA (baru) Sunarto.

 

: Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial Sunarto naik pangkat atau tepatnya terpilih menjadi Ketua MA menggantikan M Syarifuddin dalam sidang paripurna khusus pemilihan Ketua MA di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja, gedung MA, Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Sunarto menang telak dengan mendulang 30 suara. Dia mengungguli tiga hakim agung lainnya yang mencalonkan diri, yakni Haswandi (empat suara), Soesilo (satu suara), dan Yulius (tujuh suara).

Haswandi merupakan hakim agung kamar perdata, Soesilo adalah hakim agung kamar pidana, sedangkan Yulius menjabat Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN).

Baca Juga: Ketua MA Syarifuddin Apresiasi Sertifikasi Hakim Pertanahan dan Tata Ruang

Sidang paripurna khusus pemilihan Ketua MA dihadiri 45 dari 46 orang hakim agung. Adapun jumlah suara masuk adalah 44 suara yang terdiri dari 42 suara sah dan dua suara tidak sah, sementara satu suara lainnya abstain.

Sesuai Pasal 9 ayat (1) Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/X/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, jumlah suara yang diraih Sunarto lebih dari 50 persen suara sah. “Dengan demikian, Sunarto ditetapkan sebagai Ketua MA terpilih periode 2024–2029,” Ketua MA M Syarifuddin selaku pimpinan siding.

Ketua MA M Syarifuddin saat membuka sidang mengatakan, pemilihan ini bukan hanya sekadar tradisi di lingkungan MA. Tetapi simbol demokrasi terhadap pergantian tampuk kepemimpinan MA.

Baca Juga: Ketua MA Syarifuddin: Menjadi Hakim Berarti Siap Menghadapi Berbagai Cobaan

Ketua MA M Syarifuddin pensiun atau purnabakti pada 17 Oktober 2024. Dia genap berusia 70 tahun, maka MA menyelenggarakan pemilihan Ketua MA sebelum 17 Oktober 2024.

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyambut baik dengan penuh harapan atas terpilihnya Ketua Mahkamah Agung yang baru, Sunarto.

“Kami berharap beliau segera mendorong peningkatan kesejahteraan, terutama bagi hakim kelas dua (2) yang paling terdampak oleh keterbatasan tunjangan, fasilitas perumahan, transportasi, dan kesehatan,” kata Jubir SHI Fauzan Arrasyid.

Baca Juga: Ketua MA Melantik Syamsul Maarif dan Yasardin setelah Lepas Hakim Agung Yakub Ginting

Penyesuaian tunjangan jabatan dan fasilitas lainnya yang telah lama tertunda tersebut sangat diperlukan untuk menjaga martabat hakim dan memastikan keadilan tetap berjalan tanpa terganggu oleh kondisi kesejahteraan yang kurang layak dan memprihatinkan para juru adil tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat