unescoworldheritagesites.com

Semakin Banyak Pihak Memberantas Korupsi Kian Cepat Indonesia Bebas Rasuah - News

Komisi Pemberantasan Korupsi.

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada tumpang-tindih antara tugas KPK dengan Korps Pemberantasan Korupsi Polri yang baru diresmikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan hal itu kepada wartawan, Jumat (18/10/2024). “Kami tidak melihat adanya tumpang-tindih. Upaya pemberantasan korupsi tidak saja menjadi domain KPK, juga Kejaksaan dan Kepolisian," ujarnya, Jumat (18/10/2024).

Dia menilai, semakin banyak pemangku kebijakan atau antirasuah yang terlibat, maka akan semakin baik upaya pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan. Namun demikian, Tessa menyebut untuk melancarkan upaya ini harus dilakukan dengan tanpa melemahkan satu sama lain.

Baca Juga: Prabowo Sebut Pemberantasan Korupsi Harus Dimulai dengan Pembuktian Terbalik Penting Dilakukan

"Bertambah banyak stakeholder yang terlibat, semakin banyak pihak, diperkuat dengan tidak melemahkan pihak yang lain, akan mengakselerasi upaya pemberantasan korupsi ke depan," tuturnya.

Tessa juga menyebut pembentukan Kortas Tipikor Polri merupakan wujud keseriusan presiden dalam membrantas korupsi yang masih saja merajalela dan sistemik.

"Hal itu bentuk keseriusan pemerintah dalam hal ini presiden, dan lebih khusus Kapolri, dalam rangka bersama-sama menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju," ujarnya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Jajaki Kerja Sama Pemberantasan Korupsi dengan Komisi Anti Korupsi Macau

Presiden Jokowi meresmikan Kortas Tipikor Polri, Selasa (15/10/2024) lalu dengan menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang pembentukan Kontras Tipikor Polri.

Terdapat tiga direktorat di bawahnya, yaitu Direktorat Pencegahan, Direktorat Pendidikan, dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset.

Kontras Tipikor Polri merupakan hasil pengembangan dari Direktorat Tipikor (Dittipidkor) yang sebelumnya berada di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Baca Juga: KPK Berjanji Tetap Solid Jalankan Tugas Pemberantasan Korupsi Kendati Firli Bahuri Berstatus Tersangka

Berdasarkan Pasal 20A ayat 1 Perpres 122/2024, Kontras Tipikor ini tak lagi berada di bawah Bareskrim, melainkan menjadi unsur pelaksana tugas  Kapolri.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tiga direktorat di bawah Kortas Tipikor Polri, yakni Direktorat Pencegahan, Direktorat Pendidikan, dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset.

"Ini sejalan dengan kebijakan Bapak Presiden, baik Presiden Jokowi, maupun Presiden terpilih, Prabowo Subianto," kata Listyo, Jumat (18/10/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat